Berita Banjarbaru

Dianggap Melanggar Aturan Dasar Organisasi, PW IPNU Kalsel Bekukan Pengurus Cabang di Banjarbaru

Kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banjarbaru, masa khidmat 2024-2026 telah dibekukan.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Syarief Hidayat untuk Bpost
Ketua PW IPNU Kalsel, Syarief Hidayat 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banjarbaru, masa khidmat 2024-2026 telah dibekukan.

Menyusul adanya Surat Keputusan (SK) PW IPNU Kalsel, Nomor 058/PW/A/SK/XIII/7354/VI/2024 tentang Pembekuan PC IPNU Kota Banjarbaru Masa Khidmat 2024-2026.

Dalam SK tersebut PC IPNU Kota Banjarbaru, dijelaskan telah melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Peraturan Organisasi (PO) IPNU BAB XI pasal 24, dan BAB V Pasal 15 tentang Pembekuan Kepengurusan.

Dijelaskan Ketua PW IPNU Kalsel, Syarief Hidayat, bahwa PC IPNU Banjarbaru dibekukan lantaran telah melibatkan organisasi, dalam kegiatan politik praktis.

Baca juga: Penghijauan Peringati HUT Bhayangkara ke 78, Polres Banjarbaru Tanam 1.000 Pohon di Guntung Manggis

Baca juga: Angin Berhembus Kencang saat Kebakaran di Tungkaran Pangeran Simpang Empat Tanahbumbu

Lebih spesifiknya yakni mendukung satu Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah Banjarbaru, pada Pilkada Serentak 2024.

"Tentu ini sudah jelas melanggar PD-PRT organisasi, yang tertuang dari hasil Kongres dan Konbes," katanya Kamis (27/6/2024).

Pembekuam PC IPNU Banjarbaru itu telah menjadi keputusan mutlak, berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Harian PW IPNU Kalimantan Selatan, Selasa (25/6/2024).

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk para pengurus lainnya, kala ikut berperan di tahun politik," jelas Syarbani, Koordinator Wilayah PC IPNU Kota Banjarbaru.

Selanjutnya PW IPNU Kalsel menjadwalkan Rapat Pimpinan secara tertutup, untuk menentukan Ketua Caretaker PC IPNU Kota Banjarbaru.

Hal tersebut dilakukan agar, pada waktu mendatang PC IPNU Kota Banjarbaru dapat melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab).

IPNU sendiri merupakan organiasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.

Selain itu IPNU juga memiliki kewajiban untuk menaati PD PRT, yang satu diantaranya melarang pengrus melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved