Berita Banjarbaru

Warga Banjarmasin Ditangkap Saat Naik Motor di Jalan RO Ulin Banjarbaru, Bawa Sabu dan Timbangan

Warga asal Kota Banjarmasin ini ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 0.73 gram dan berat bersih  0,51 gram

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - A (53) ditangkap Petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 0.73 gram dan berat bersih  0,51 gram beserta sebuah timbangan digital. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria berinisal A (53) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki nerkotika golongan I jenis sabu di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Warga asal Kota Banjarmasin ini ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 0.73 gram dan berat bersih  0,51 gram beserta sebuah timbangan digital.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, penangakpan dilakukan setelah Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Jalan RO Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru Utara sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (29/11/2025) sekitar pukul 18.50 Wita, Anggota Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek BBU berhasil mengamankan seorang  pria berinisal A yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor di Jalan RO Ulin.

Baca juga: Beredar Informasi Bukit di Awang Bangkal Banjar Longsor, Truk dan Alat Berat Tertimbun, Ini Faktanya

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy, Terbuka Bagi Lulusan D3 dan S1, Penempatan Kalsel, Jakarta dan Sumsel

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 1 paket plastik Klip yang berada didalam kotak rokok yang diduga berisikan sabu dan satu buah timbangan digital berwarna hitam yang ada di dalam saku celana sebelah kanan. 

“Menurut keterangan pelaku ada satu orang lagi temannya dengan Inisial AM, yang saat sebelum tertangkap tangan beriringan mengendarai motor Merk Honda supra X,” kata Kasi Humas, Rabu (5/11/2025).

Setelah mendapati barang bukti itu, petugas kemudian langsung membawa Pelaku ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan Pemeriksaan dan  proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, A terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fasillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved