Kriminalitas Tabalong
Polisi Ungkap Pencurian di Tabalong, Pelaku Berdalih Transfer Uang
Pelaku pencurian di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, berinisial ZU (23) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pelaku pencurian di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, berinisial ZU (23) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Keberadaan ZU yang didapati di wilayah Desa Muara Komam, Kecamatan Paser, Kalimantan Timur, membuat pihak Polres Tabalong bekerja dengan Polsek Muara Komam untuk penangkapan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, ZU diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di sebuah toko milik NOR (43) di Desa Solan, Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.
"Kejadian tersebut bermula saat pelaku ZU datang ke warung dengan maksud melakukan pengiriman uang melalui Mitra Usaha Bank yang dikelola NOR," kata Iptu Joko, Minggu (30/6/2024).
Lanjutnya, setelah NOR berhasil mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000 ke rekening tujuan yang diberikan ZU. ZU kemudian membeli satu slop rokok dan delapan bungkus mi instan.
Namun uang sebesar Rp 1.000.000 yang dikirimkan via aplikasi mobile banking belum diserahkan kepada NOR.
Di saat bersamaan datang pembeli lain dan NOR melayaninya terlebih dahulu. Lalu NOR mengambilkan uang dari dalam tas berwarna biru yang diletakkan di atas meja teras rumahnya.
ZU kemudian menyuruh NOR untuk mengambilkan sampo dan sabun. Lantas saat NOR masuk mengambilkan barang yang dimaksud, terdengar suara sepeda motor menjauh dari toko.
Saat NOR kembali ke teras rumahnya yang merupakan masih bagian toko, ZU sudah tidak terlihat.
"Tidak hanya belum menyerahkan uang Rp 1.000.000, ZU juga membawa kabur uang sebesar Rp 3.500.000 yang ada di tas korbannya," jelas Iptu Joko.
Akibat aksi pencurian yang ia lakukan, ZU kini harus merasakan sel tahanan.
Saat ini ZU sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama ZU, 1 buku tabungan, 1 lembar kartu ATM, 1 lembar bukti transfer dengan nominal sebesar Rp 1.000.000, selembar rekening koran atas nama saksi dan satu unit skuter metik warna abu-abu tua. (ell)
| Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
|
|---|
| Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
|
|---|
| Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
|
|---|
| Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
|
|---|
| Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/elaku-tindak-pidana-pencurian-di-Desa-Solan-Kecamatan-Jaro11.jpg)