Berita Banjarmasin

Mabuk, Pria di Banjarmasin Ini Ancam dan Rampas Uang Teman Kencan, Berakhir Jadi Terdakwa 

Seorang pria di Banjarmasin nekat mencuri handphone milik teman kencan. Takl hanya itu pelaku juga ancam korban

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang dengan terdakwa Baderi. Jadi terdakwa karena rampas dan ancam teman kencan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nekad mencuri handphone perempuan yang dikencaninya melalui Aplikasi Michat, membuat pria di Banjarmasin bernama Baderi ini harus menjadi terdakwa.

Baderi pun hari ini Selasa (2/6/2024) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Baderi pun membeberkan bahwa kejadiannya terjadi pada Minggu (14/4/2024) di salah satu hotel yang ada di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Diakui oleh terdakwa Baderi pada saat itu dirinya sedang cekcok dengan istri, hingga kemudian dirinya pun mencari teman kencan melalui Aplikasi Michat.

Dirinya pun kemudian melakukan chating dan negosiasi dengan perempuan di aplikasi hijau tersebut, dan disepakati harga sebesar Rp 250 ribu.

Terdakwa Baderi pun mengaku bahwa saat itu dirinya sedang dalam kondisi setengah sadar alias dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Sopir Truk Antar Pulau, Bawa 2 Kg Sabu     

Baca juga: BRAK! Kecelakaan Beruntun di Desa Barikin HST, Libatkan 3 Mobil, Polisi Ungkap Kondisi Para Korban

Singkat cerita, dirinya pun langsung menuju kamar hotel tempat perempuan yang dibookingnya melalui aplikasi tersebut dan membawa sebilah belati. Dan terdakwa pun langsung membayar sebesar Rp 250 ribu kepada korbannya berinisial Y.

Hubungan badan pun dilakukan, dan setelah selesai terdakwa pun kemudian ke kamar mandi. Setelah itu korban Y pun ke kamar mandi, dan terdakwa mengambil handphone serta uang yang dibayarkannya tadi yang diletakkan korban di atas kasur.

"Setelah korban keluar dari kamar mandi, lalu saya sekap dan ancam pakai pisau. Dan mulutnya saya lakban," ujar terdakwa dalam persidangan.

Kemudian lanjut Baderi, usai mengantongi handphone dan uang milik korban, dirinya pun sempat berupaya melarikan diri namun dirinya dikejar oleh korban dan juga temannya hingga dirinya pun sempat terjun ke sungai.

Namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Atas perbuatannya, Baderi pun dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai kekerasan.

Usai memberikan keterangan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Vidiawan Satriantoro pun menunda sidang dan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved