Berita Kalbar

Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Penjualan Tiga Unit Motor 

Seorang pria berinisial YG (31) tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Raya karena tidak menyetorkan uang penjualan 3 unit sepeda motor

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pria berinisial YG (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Raya karena tidak menyetorkan uang penjualan 3 unit sepeda motor. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial YG (31) tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

Pria asal Kubu Raya ini dilaporkan ke polisi setelah  dilaporkan tidak menyetorkan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban senilai Rp 50 juta.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan telah mengamankan YG yang dilaporkan karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan sepeda motor.

Kasus ini, bebernya, dilaporkan korban pada 10 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Beraksi di Kota Pontianak, Residivis Pencurian Motor Ini Dihadiahi Timah Panas Saat Berupaya Kabur  

Baca juga: Polisi Beber Motif Karyawan KAI Tega Habisi Nyawa Sang Istri, Gegara Api Cemburu

Saat itu, pelaku datang menemui korban dan menawarkan akan menjualkan sepeda motor korban.

Korban percaya saja dengan pelaku dan menyerahkan STNK dan BPKB sepeda motor.

"Namun, ternyata setelah sepeda motor laku, uang hasil penjualan tidak diserahkan ke korban," ungkap Ade, .selasa 2 Juli 2024.

Atas hal itu, korban membuat laporan, dan tidak berselang lama setelah laporan, petugas berhasil menangkap YG saat berada di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.

Baca juga: Korban Diterkam Buaya di Balikpapan Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Radius 6 Km

"Berdasarkan pengakuan, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku memenuhi kebutuhan sehari - harinya," ujar Ade.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tak Setorkan Uang Penjualan Motor Senilai 50 Juta, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved