Berita Kalbar

Beraksi di Kota Pontianak, Residivis Pencurian Motor Ini Dihadiahi Timah Panas Saat Berupaya Kabur  

Seorang residivis pencurian motor berinisial Uul  kembali diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Residivis pencurian motor yang kembali ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Seorang residivis pencurian motor berinisial Uul  kembali diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Bahkan, kali ini pemuda berusia 24 tahun itu harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah beruaha melawan petugas yang menangkapnya. 

 Uul yang ditangkap tim jatanras saat berada di jalan Tanjungpura Pontianak pada 30 Juni 2024 malam itu, diamankan setelah kembali terlibat serangkaian aksi pencurian motor di Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan telah menangkap Uul karena kembali terlibat pencurian motor di sejumlah lokasi Kota Pontianak.

Baca juga: Gondol Motor di Teras Kos-kosan, Resividis Pencurian Motor di Samarinda Diringkus di Rumah Kos

Baca juga: Anggota Polres Kukar Bekuk 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor, Ada Wanita Jadi Penadah Hasil Curanmor

Saat itu, pada 29 Juni 2024 pihaknya menerima laporan bahwa seorang warga di Pontianak Barat kehilangan sepeda motornya.

Dugaan mengarah kepada Uul setelah pemuda itu tertangkap kamera CCTV melakukan pencurian motor di Pontianak Barat.

"Berdasarkan rekaman CCTV itulah, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,"ungkapnya, Selasa 2 Juli 2024.

Selanjutnya,  anggota bergerak  melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di jalan Tanjungpura pada 30 Juni 2024 malam.

Namun, karena melawan petugas saat ditangkap, Uul yang berusaha melarikan diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.

Berdasarkan pemeriksaan, residivis itu mengaku mencuri sepeda motor korban saat ia sedang berkeliling mencari target, lalu melihat motor korban dengan posisi kunci masih menempel.

Baca juga: Baru Bebas Dua Bulan, Residivis Pencurian Motor di HSU Kembali Diringkus Polisi

Lalu, motor itupun dijual tersangka bersama seorang temannya yang masih buron ke seorang pria di dengan harga 700 ribu.

 "Hasil Introgasi, tersangka ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 lokasi berbeda di Pontianak Barat," jelas Kompol Antonius.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepeda Motor di Pontianak Dihadiahi Timah Panas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved