Kriminalitas di Kalsel

Baru Bebas Dua Bulan, Residivis Pencurian Motor di HSU Kembali Diringkus Polisi

Dua bulan bebas, MZ alias Amat (19) kembali melakukan aksi pencurian motor. Gara-gara aksinya, warga Desa Rantau Karau Raya kembali ringkus polisi

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Pelaku, MZ alias Amat, residivis curamor di HSU yang kembali diamankan polisi. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pernah merasakan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian motor, ternyata membuat, MZ alias Amat (19), tak berhenti untuk melakukan aksi serupa.

Terbukti, pria yang merupakan warga Desa Rantau Karau Raya, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini kembali beraksi.

Hanya saja, aksinya kali ini dengan cepat diungkap petugas kepolisian dan proses hukum kembali harus dihadapi pelaku, MZ alias Amat.

Dari informasi didapat, aksi pencurian motor ini dilakukan pelaku, Selasa (16/1/2024) dinihari, di depan rumah korban di Desa Hambuku Tengah RT 02, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.

Baca juga: Dalangi Pencurian Motor, Begini Komplotan 4 Remaja di Kutai Kertanegara Kaltim Gondol Motor Korban

Baca juga: Pencuri Motor di Kantor PDAM Bersujud Diringkus Polisi, Beraksi Saat Kunci Kontak Tertinggal

Baca juga: Pencuri Motor Terpancing Anggota Polres Banjar yang Menyamar sebagai Pembeli, Langsung Ditangkap

Sementara itu, pelaku sudah bisa dibekuk petugas Polsek Sungai Pandan, Senin (22/1/2024) sore, di kediamannya.

Saat menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu BPKB sepeda motor Honda Beat, satu bodi atau rangka sepeda motor Beat warna silver berikut dengan kunci kontaknya.

Dua velg  hitam dengan 18 jari-jari masing-masing terpasang ban, satu lampu sorot depan warna hitam bening, satu piringan cakram depan warna merah silver bertuliskan 8.1.

Kemudian, satu kunci sok bentuk L dengan 3 mata kunci ukuran 24 mm, 14 mm serta10 mm dan juga satu buah handphone dengan simcard.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kapolsek Sungai Pandan, Iptu Abdurahman, Selasa (23/1/2024), membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus dan baru bebas sekitar dua bulan yang lalu,” ungkapnya.

Aksi pelaku ini sendiri bermula, korban pulang ke rumahnya di Desa Hambuku Tengah, Selasa (16/1/2024) malam sekira pukul 01.30 Wita.

Saat korban, memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat warna silver di depan rumahnya dalam keadaan posisi kunci kontak masih terpasang.

Kemudian pada harinya, sekitar 09.00 Wita korban didatangi aparat desa yang menanyakan apakah sepeda motor milik korban masih ada atau tidak.

Dari situlah, korban kaget dan baru menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat 

Aparat desa tersebut ini kemudian memberitahukan dan membawa korban keke daerah gang sunyi yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku, MZ alias Amat
Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku, MZ alias Amat.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved