Berita Banjar

Pencuri Motor Terpancing Anggota Polres Banjar yang Menyamar sebagai Pembeli, Langsung Ditangkap

Tim gabungan unit Resmob Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar menangkap pelaku tindak pidana Curanmor

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas Polres Banjar untuk Banjarmasinpost.co.id
Tim gabungan unit Resmob Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar berhasil melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Sekumpul Gang Soewardi No 105 Kos hijau Martapura. 

BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA - Tim gabungan unit Resmob Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar berhasil melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Sekumpul Gang Soewardi No 105 Kos hijau Martapura.

Tim gabungan memulai operasi penangkapan berdasarkan informasi 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Putih yang sebelumnya telah dicuri dan ditawarkan untuk dijual melalui Facebook.

"Tim mencoba memancing pelaku dengan mengaku sebagai pembeli berminat untuk membeli sepeda motor tersebut. Pelaku tertarik dengan tawaran yang diberikan oleh tim. Akhirnya, Tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian (Curanmor) bernama Muhammad Ridhani alias Dhani, " kata Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Rabu (1/11/2023).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih.

Baca juga: Belasan Pebiliar Siap Hadapi BK PON, Ketua POBSI Kalsel: Semua Nomor Potensi Lolos ke PON XXI 2024

Baca juga: Kutu Kebul Menyerang Tanaman Terong Petani Tanahlaut, Petugas POPT Sarankan Gunakan Pestisida Nabati

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka sepeda motor tersebut, ternyata sesuai dengan sepeda motor yang hilang pada kejadian pencurian tersebut.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku tindak pidana Curanmor ini akan menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 11.000.000 dan motif kejahatan adalah ekonomi dengan sasaran kejahatan berupa kendaraan bermotor, " beber Suwarji.

Modus operandi pelaku adalah mengambil barang secara tidak sah.

Baca juga: Satu Ucapan Guru di Barsel Kalteng untuk Meredam Emosi Pelajar yang Menantang Duel, Kepalkan Tangan

Diharapkan penangkapan pelaku ini dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan kendaraan mereka serta tidak terlibat dalam tindak pidana.

Tim Gabungan terus berupaya dalam upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat. (Banjarmasinpost/Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved