Kriminalitas Nasional

Polisi Beber Motif Karyawan KAI Tega Habisi Nyawa Sang Istri, Gegara Api Cemburu

Polisui akhirnya bongkar motif pembunuhan yang dilakukan karyawan PT KAI terhadap sang istri di Cipinang, Jakarta Timur

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. Ini kata polisi tentang motof pelaku pembunuhan terhadap istri di Cipinang, Jakarta Timur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Geger peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang suami AW (25) yang merupakan karyawan PT KAI terhadap sang istri RNA sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Aksi pembunuhan yang terjadi di kediamannya di wilayah Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur diduga gara-gara cemburu.

Api cemburu inilah membuat pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap sang istri.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, tersangka tega membunuh lantaran cemburu dengan menuduh istrinya telah selingkuh hingga hamil 2 bulan.

Adapun dikatakan Nicolas, rasa cemburu tersebut terjadi ketika korban memainkan hp usai keduanya selesai berhubungan suami istri.

"Pihak tersangka menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain," kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Yogyakarta Selasa 2 Juli 2024, Cek Kekuatan dan Pusat Getaran

Baca juga: Lowongan Kerja Ombudsman RI, Terbuka Bagi Lulusan D4, S1 dan S2, Usia Minimal Pelamar 21 Tahun

Tak hanya menuduh sang istri berselingkuh, tersangka Andika bahkan juga menuduh RNA telah mengandung dua bulan dari hasil perselingkuhan tersebut.

Akibat tuduhan itu, keduanya pun terlibat cekcok lantaran pada saat itu korban sama sekali tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan oleh tersangka.

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10 sampai 15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai," jelasnya.

Tak berhenti disitu, ketika korban sudah tak berdaya di lantai, tersangka kemudian lanjut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke arah wajah dan kepala korban hingga bersimbah darah.

Pada saat itu tersangka pun sempat memastikan kondisi korban apakah benar sudah meninggal atau belum.

"Setelah memastikan korban meninggal dunia tersangka kemudian menelepon ayahnya dan memberitahu bahwa telah membunuh korban karena rasa cemburu," ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya itu Andika pun kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Baca juga: BRAK! Kecelakaan Beruntun di Desa Barikin HST, Libatkan 3 Mobil, Polisi Ungkap Kondisi Para Korban

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Indofood, Terima Lulusan SMA Hingga S1, Cek Batas Waktu Pendaftaran

Adapun dalam kasus ini sebelumnya dilansir dari TribunJakarta.com, seorang ibu hamil warga Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur tewas akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved