Berita Batola

Petugas Ringkus Warga Jalan Belda Banjarmasin, Bawa 95 Butir Karisopradol di Jalan Trans Kalimantan

Satu warga Jalan Belitung Darat (Belda) Kota Banjarmasin diringkus Satresnarkoba Polres Batola, bawa puluhan butir Karisopradol

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Batola
Puluhan butir Karisoprodol ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Batola pada tersangka AM 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Petugas Satresnakoba Polres Barito Kuala meringkus pengedar narkotika jenis pil Karisoprodol di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Dalam penangkapan tehadap pelaku berinsial AM (56) warga Jalan Belitung Darat (Belda) , Kota Banjarmasin, Kalsel ini petugas temukan puluhan butir pil Karisoprodol

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (3/7/2024) mengatakan penangkapan pelaku kasus narkoba tersebut dilakukan Satresmarkoba Polres Batola pada Kamis (27/6)2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

Lokasi penangkapan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan mengamankan satu orang lelaki berinisial AM, usianya 56 Tahun, beralamat di Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Jadwal Seleksi CASN 2024 Belum Jelas, BKD Kalsel Buka Suara

Baca juga: Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Sopir Truk Antar Pulau, Bawa 2 Kg Sabu     

Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku yaitu 95 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga karisoprodol dan 1 bungkus plastik berwarna hitam sebagai pembungkus

Kasat Resnarkoba AKP Mashuri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya Informasi masyarakat. 

"Jalan Trans Kalimantan, Sungai Lumbah, Kabupaten Barito Kuala, sering digunakan untuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika," katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang diinformasikan masyarakat. 

Tak berselang lama kemudian pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.30 Wita, anggota Satresnarkoba melihat seorang lelaki yang mencurigakan berada di pinggir jalan. 

Kemudian orang tersebut dihampiri petugas dan dilakukan interogasi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku kedapatan membawa Narkotika Gol. I jenis karisoprodol sebanyak 95 butir pil warna putih tanpa merek dan logo yang diduga karisoprodol, dikemas dalam bungkus plastik berwarna hitam dan kepemilikan pil itu diakui pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan persangkaan melanggar tindak pidana penyalahgunaan  Narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Ma'rum.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved