Kriminalitas di Tanahbumbu

Begal Payudara di Satui Tanahbumbu Diringkus Polisi,  Dua Orang Jadi Korban

Polisi mengamankan satu orang pelaku begal payudara yang beraksi  Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Polsek Satui untuk Bpost
Pelaku Begal payudara berinisial T (24) saat diamankan di Polsek Satui. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Polisi mengamankan satu orang pelaku begal payudara yang beraksi  Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaku berinisial T(24) beraksi pada Sabtu (29/6) lalu di jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat,  Kecamatan Satui, sekitar pukul 15.25 Wita.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Praset melalui Kapolsek Satui AKP Hardaya, menceritakan kronologi aksi begal yang dilakukan pelaku.

Awalnya pelaku, terus mengikuti  korban yang tengah berkendara di jalan tersebut.

Baca juga: Berlagak Kebingungan, Viral Pelaku Begal Payudara Pekalongan Tertangkap Basah saat Beraksi

Baca juga: Oknum Sopir Ojol Jadi Begal Payudara, Target Korban Pelajar, Alasan Nafsu Sesaat

Kemudian saat suasana sepi, ia mendekati korban dan langsung meremas payudara korbannya.

Si korban sempat syok dan kaget, namun ia masih bersikap tenang.

Kemudian korban, mengikuti pelaku dan menghafal ciri-ciri dan mengingat nomor polisi motor pelaku. 

Sementara itu, bukannya pulang, atau mengamankan diri, dirasa masih aman di jalan yang sama pelaku kembali mengincar korban berikutnya.

Saat itu, pelaku kembali beraksi dengan meremas bagian payudara korban kedua.

Korban yang kaget dengan aksi pelaku, seketika berteriak atas pelecehan yang dialaminya.

Mendengar korban  berteriak, pelaku pun dengan cepat tancap gas, dan kabur dari lokasi kejadian, meninggalkan korbannya.

“Setelah itu, perbuatan pelaku dilaporkan korban ke Polsek Satui. Kemudian  di lokasi kedua ini ternyata juga terpasang CCTV, kemudian hasil video juga disimpan sebagai barang bukti,” ungkapan AKP Hardaya Kamis (4/7/2024).

Polisi bergerak cepat, tidak sampai 24 jam pelaku begal payudara ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, di jalan Karya Bersama RT 19 Desa Persiapan Berkah Bersama, Kecamatan Satui atau  tepatnya di rumah pelaku.

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan 1 unit sepeda motor,  1 lembar kaos, satu lembar celana pendek warna abu-abu, satu  buah helm, dan satu   Flashdisk berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan perbuatan cabul.

Baca juga: Pengakuannya Mengejutkan Begal Payudara di Bandung, Berawal dari Becanda hingga Merasa Puas

Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul Jo Pasal 6 huruf (a) undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Sedangkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved