Kriminalitas di Tanahbumbu

Diamankan Polisi Gegara Hajar Korban di Hotel di Tanbu, Ini Pemicu Pelaku Lakukan Penganiayaan

Seorang pemuda 26 tahun asal Banjarmasin diamankan Reskrim Polsek Batulicin akibat telah melakukan tindakan penganiayaan

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanahbumbu untuk BPost
SA (26) diamankan di rumahnya di Jalan Veteran RT 13 RW 2 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin setelah terlibat penganiayaan di Tanahbumbu, Rabu (29/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pemuda 26 tahun asal Banjarmasin diamankan Reskrim Polsek Batulicin akibat telah melakukan tindakan penganiayaan, Rabu(28/2/2024) kemarin jam 00.35 Wita.

Pria berinisial SA itu diamankan di rumahnya di Jalan Veteran RT 13 RW 2 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Hal itu disampaikan oleh oleh Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga didampingi oleh Kapolsek Batulicin.

Tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku berinisial SA (26) terhadap remaja berinisial AM(19) .

Baca juga: Penganiayaan Terhadap Tahanan, Enam Polisi Berpangkat Brigadir di Sidang Kode Etik

Baca juga: Motif Penganiayaan Santri di Makassar oleh Seniornya Berujung Tewas, Pelaku Tersinggung Karena Ini

Baca juga: Lolos Seleksi Tamtama Namun Ditangkap Sebab Kasus Penganiayaan, Orangtua Faizul Demo di Polda Maluku

Jonser menyebut, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah hotel, di Desa Kersik Putih, pada 20 Februari lalu, sekitar jam 5 pagi. 

Di hotel tersebut korban menginap, pagi itu korban  tidak sengaja menjatuhkan handphone milik  pelaku SA hingga rusak.

SA yang tidak terima karena handphonenya rusak, menyerang korban dengan cara menendang bahu korban.

Masih kesal karena handphonenya rusak pelaku kembali mendatangi korban sekitar jam 06.00 Wita,  dan langsung menendang bagian perut dan melempar korban dengan kursi besi.

Tidak cukup sampai disitu, setelah itu pelaku menyeret korban, ke dalam toilet hotel dan kembali menendang perut korban serta memukuli korban hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami  pendarahan di bagian hidung, memar di bagian wajah serta kedua mata bengkak dan lebam.

"Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 kemarin, korban ke Polsek Batulicin membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jonser Kamis (29/2/2024) pagi, kepada Banjarmasinpost.co.id.

Reskrim Polsek Batulicin yang di backup oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan didapatkan pelaku di kampungnya Banjarmasin.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Desa Paring Tali Banjar Diringkus di Tapin, Motif Diduga Karena Cemburu

Pelaku  yang melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,  pasal satu Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal dua, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, tersangka di bawa ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved