Berita Nasional

Lolos Seleksi Tamtama Namun Ditangkap Sebab Kasus Penganiayaan, Orangtua Faizul Demo di Polda Maluku

Pasangan suami istri melakukan demo anaknya ditahan setelah lolos seleksi tamtama di depan gerbang markas Polda Maluku, Kamis (8/2/2024).

Editor: Mariana
Tribun Ambon
Pasangan suami istri melakukan demo di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasangan suami istri melakukan demo anaknya ditahan setelah lolos seleksi tamtama di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).

Keduanya adalah Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizul Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.

Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya di depan Polda Maluku.

Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.

Baca juga: Kebiasaan Unik Warga Desa di Sumenep Tidur di Tumpukan Pasir, Pilih Tinggalkan Kasur

Baca juga: Viral Detik-detik Wanita di Palembang Meninggal Dunia saat Asyik Joget, Diduga Over Dosis

“Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?,” tulisan di salah satu poster.

Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Dijelaskan, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizul, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Dan jika Faizul bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga.

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Lanjutnya, jika dia dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.

Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.

"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka. Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkapnya.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved