Berita Banjarmasin
Jadi Saksi di PN Banjarmasin, Perempuan Ini Ungkap Penganiayaan Oknum Polisi
Tangis seorang perempuan berinisial NNA pecah di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tangis seorang perempuan berinisial NNA pecah di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kalimantan Selatan, hari ini Kamis (4/7/2024).
NNA sambil terisak menceritakan penganiayaan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang juga merupakan seorang oknum polisi di Banjarmasin berinisial Bripda A dan seorang perempuan berinisial NS yang jadi terdakwa.
Kehadiran NNA sendiri di ruang sidang karena sebagai saksi korban atas dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (1/11/2023) di rumah saksi Bripda A.
Sidang sendiri awalnya sempat dilakukan secara tertutup, namun kemudian sidang kembali terbuka untuk umum.
Baca juga: Viral Dugaan Penganiayaan di Salah Satu Pondok Pesantren Lampung, Pelaku Kabur saat Hendak Mediasi
Baca juga: Daftar Nama Korban Tewas Keracunan Usai Bersihkan Toren Pupuk di Karawang, Diduga Hirup Gas Ini
Dan dalam persidangan, saksi korban pun menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah Bripda A dalam rangka menyelesaikan sebuah permasalahan.
Namun saat berada di rumah, dirinya cekcok dengan terdakwa dan kemudian terjadilah pergumulan dengan terdakwa yang merupakan kekasih dari Bripda A.
Dan menurutnya, saksi Bripda A saat itu pun juga ikut menganiaya dirinya hingga dirinya pun kemudian mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Terdakwa menyerang saya juga menggunakan tumpukan batangan besi ke bagian perut. Dan dia (saksi Bripda A,red) juga ikut menganiaya," ujar saksi.
Selain NNA, saksi Bripda A pun dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Yusriansyah selaku Ketua Majelis Hakim. Termasuk juga teman saksi yang turut hadir saat terjadinya kasus penganiayaan.
Dalam keterangannya, saksi Bripda A pun mengaku tidak ada menganiaya korban.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim pun menunda persidangan dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 9 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Usai persidangan, Penasihat Hukum korban, Nita Rosita pun mempertanyakan kenapa hanya terdakwa NS yang ditersangkakan dalam perkara ini.
"Kami mempertanyakan juga kenapa si oknum statusnya hanya sebagai saksi. Padahal dari keterangan korban, si oknum ini juga ikut melakukan penganiayaan," katanya.
Baca juga: Viral Pelaku Penganiayaan di Banjarmasin Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Polisi, Dapat Hadiah Lagu
Ditambahkan juga oleh Nita bahwa pihaknya pun melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami melakukan permohonan juga ke LPSK agar ada perlindungan dan tentunya agar proses hukum berjalan sesuai prosedur," jelasnya.
Dalam perkara ini, JPU sendiri mendakwa NS dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.