Korupsi di Kalsel

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Murung Sari Kabupaten HSU Divonis Hukuman Penjara 4 Tahun

Selewengkan dana desa Tamjidillah, mantan Kades Murung Sari Kabupaten HSU divonis penjara selama 4 tahun

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Rizky untuk BPost
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Tamjidillah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tamjidillah dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi selama beberapa tahun ke depan.

Pasalnya Tamjidillah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/7/2024).

Sidang sendiri pada saat itu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang diketuai Vidiawan Satriantoro.

Terdakwa Tamjidillah sendiri duduk di kursi pesakitan karena terseret kasus penyelewengan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2018-2019.

Baca juga: Kejati Kalsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Topengan, Ini Modus Pelaku   

Baca juga: Polda Tetapkan Kadis PUPR Tanbu sebagai Tersangka, Diduga Korupsi Modus Beli Lahan Fiktif

Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan terdakwa ditaksir sebesar Rp 222 juta.

Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Tamjidillah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak heran karenanya Majelis Hakim pun saat itu menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terdakwa.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 200 juta, subsidaer 2 bulan kurangan.

Dan tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebani terdakwa Tamjidillah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 222 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang uang menutupi uang pengganti. Dalam hal hartanya tidak cukup, maka diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Vidiawan.

Putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 5 tahun penjara.

Baca juga: Diberi Uang dari THR dari Dana Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tanahlaut Gembira

Usai pembacaan putusan, terdakwa Tamjidillah yang didampingi penasehat hukumnya belum menentukan sikap, pihaknya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengambil langkah upaya hukum banding.

Sikap yang sama juga diutarakan tim JPU yang dihadiri Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim setelah putusan dibacakan.

"Kami pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Bagas Satriaji.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved