Berita Regional

Bebaskan Pegi, Susno Duadji : Hakim Eman Tidak Terpengaruh Kekuasaan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky

Editor: Hari Widodo
Tribunnews.com
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.

Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Menanggapi putusan itu, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.

Hal itu disampaikan Susno saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin. Berikut petikannya:

Hakim PN Bandung berani mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan. Menurut Pak Susno bagaimana?

Pertama kita salut luar biasa bahwa yang dinyatakan orang bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaiman.

Dia punya integritas, tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan.

Hakim seperti inilah yang harus dipromosikan. Bukan seperti hakim di PN Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat saat kasus ini pertama kali disidangkan.

Tadi Pak Susno bilang Hakim Eman Sulaiman mampu mengatasi tekanan. Memang polisi punya kebiasaan melakukan tekanan kepada hakim?

Saya katakan berbagai tekanan. Kalau polisi jelas berpengaruh. Tapi itu semua ditepis oleh Hakim Eman. Dia bebas dari tekanan sesuai janjinya.

Pegi mengaku tahu-menahu soal kasus ini. Kenapa penyidik bisa mengarahkan kepada orang tidak tahu?

Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple. Kalau sudah error in persona, yang lainnya gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu.

Ada pendapat hakim, seharusnya sebelum menetapkan sebagai tersangka, menangkap dia, dipanggil dan ditanya dulu sebagai calon tersangka. Lalu juga memperhatikan apa keterangan dia termasuk alibi. Bener gak itu Pak?

Iya, itu sangat-sangat benar. Tapi apapun juga manakala sudah keliru, salah semua. Karena dia bukan tertangkap tangan. Delapan tahun lalu peristiwanya baru ditangkap sekarang.

Situasi ini terjadi apa karena target Pak? Jadi para penyidik mengejar target, supaya cepat supaya gampang atau gimana?

Saya tidak tahu mengapa. Yang jelas mereka sudah mengabaikan kaedah-kaedah penyidikan.

Kaedah penyidikan itu jelas sekali apa itu penyidikan, upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk apa, untuk membuat terang suatu peristiwa. Kan peristiwanya ada ditemukan dua jenazah.

Kemudian membuat terang apakah ini pidana, apa bukan. Kalau pidana cari pelakunya dengan mengumpulkan alat bukti. Bukan cari pelakunya dulu baru alat buktinya.

Kasus ini menjadi kabur semua. Untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Egi masih mungkin kah?

Masih ada dua alat bukti scientific yang saya tidak tahu dimana tempatnya sekarang. Ada enam HP, ada CCTV. Kenapa tidak dibuka. Mudah-mudahan belum dimakan rayap.

Mengenai kasus ini, apa evaluasi pengawasan internal?

Kompolnas harus koreksi, jangan jadi jubir.

Ini mirip kasus Sambo ya ketika Kompolnas bisa disuruh bicara ternyata salah gitu ya?

Lebih bagus diam kalau nggak tahu, tapi kalau tahu boleh. Jangan langsung gini-gini. Jadi hati-hati lah Kompolnas jangan asal-asalan. (Tribun Network/yud)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved