Kriminalitas di Kalsel

Beraksi Jambret Tas Pengendera Motor, Dua Pemuda Asal Desa Guha HST Diringkus Polisi 

Dua pemuda asal Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel diringkus polisi setelah mendalangi aksi penjambretan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost 
Dua tersangka jambret IM (28) dan MN (18) saat diamankan di Mapolres HST, Selasa (9/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua pemuda asal Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi setelah mendalangi aksi penjambretan.

Kedua tersangka berinsial IM (28) dan MN (18) ini ditangkap Satreskrim Polres HST pada, senin, (08/07/2024) sekitar pukul 15.30 wita.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial IM dan MN terkait kasus penjambretan

Keduanya beraksi, di ruas Jalan Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Baca juga: Nasib Driver Ojol di Jakarta Korban Jambret HP Hancur Terlindas Motor, Nangis Gemetar Kelaparan

Baca juga: Beraksi di Lok Tuan, Jambret 16 Tahun Ini Ternyata Dalangi Pencurian Rokok, Paket Data hingga Motor

Baca juga: Kapolsek Kota Besi Ungkap Kronologi Jambret di Jalan Tjilik Riwut Kotim Sampai Lukai Emak-emak

"Aksi kedua pemuda itu berlangsung pada Jumat, Tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 11.40 wita ," jelasnya. 

Iptu Priadi mengatakan kedua tersangka sama warga Desa Guha dengan status pekerjaan sesuai KTP sama-sama belum memiliki pekerjaan. 

"Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved