Kriminalitas di Kaltim
Beraksi di Lok Tuan, Jambret 16 Tahun Ini Ternyata Dalangi Pencurian Rokok, Paket Data hingga Motor
Seorang remaja 16 tahun berinisial A diciduk Satreskrim Polres Bontang karena melakukan aksi penjembretan dan serangkaian pencurian
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Seorang remaja berinisial A diciduk Satreskrim Polres Bontang karena melakukan aksi penjembretan.
Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah ini ternyata juga mendalangi sejumlah aksi pencurian termasuk menggondol motor milik warga di Kelurahan Api-api.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto membenarkan, anggotanya mengamankan tersangka.
Menurut Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang masih belia yakni berusia 16 tahun.
Baca juga: Tertangkap Saat Beraksi Sasar Pemudik, Jambret di Kota Besi Kalteng Dihajar Warga
Baca juga: Sempat Lukai Korban, Jambret Bersajam yang Resahkan Warga Tapin Diringkus di HSS
Menurut Hari, remaja tersebut pertama kali berurusan dengan hukum saat dilaporkan mencuri rokok di salah satu toko sembako, Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat, pada 29 Januari lalu. Korban mengalami kerugian Rp2.000.000.
Selang 1 bulan, tersangka juga melakukan pencurian uang tunai dan paket data di salah satu konter di Kelurahan Gunung Telihan, pada 18 Maret 2024, hingga membuat korban merugi Rp4.121.000.
Tak sampai disitu, tersangka juga diketahui membawa kabur motor milik warga Kelurahan Api-Api yang kala itu tengah terparkir.
Kejadiannya pada 1 April 2024 pukul 05.00 Wita. "Ini kerugiannya Rp 20 juta lebih," kata Hari, Selasa (9/4/2024).
Terakhir, tersangka melakukan aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan milik seorang pengendara motor di Loktuan, tepatnya pada 6 April 2024. Dia mengambil dompet korban yang berisi uang Rp1.950.000.
“Dompetnya disimpan di kantong motor, dia pepet korban lalu bawa kabur dompetnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengungkapkan atas kasus tersebut remaja itu diringkus di rumahnya Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Minggu (7/4/2024) pukul 07.00 Wita.
Baca juga: Ditangkap di Pekapuran, Begini Aksi Penjambret Bawa Kabur Tas Berisi Emas dan Uang Puluhan Juta
Baca juga: Tepergok Ambil Kalung Emas Bocah 3 Tahun saat di Pasar Mahe Tabalong, Penjambret Diringkus Warga
Dengan barang bukti berupa sepeda motor, dompet, dan uang tunai senilai Rp500.000
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami terus menggali informasi, karena tidak menutup kemungkinan ada kasus lain yang dilakukan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Jambret di Lok Tuan Bontang Tertangkap, Ternyata Orang yang Sama Gasak Motor di Api-api
Dalangi Pencurian Motor di Samarinda, Pria 42 Tahun Ini Diringkus Polisi di Balikpapan |
![]() |
---|
Curi Motor hingga Ponsel, Residivis Pencurian di Bontang Kembali Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Modus Gadai Motor di Samarinda Diringkus Polisi, Ngaku Istri Jalani Persalinan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Slot, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Beli Motor Tanpa Surat, Tiga Warga Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Penadahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.