Pilkada 2024

Jelang Tahapan Pendaftaran, KPU HSU Sosialisasikan Aturan dan Syarat Pencalonan

Tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Sebagai bentuk kesiapan, KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berupaya memberikan informasi terkait syarat calon dan persyaratan pencalonan.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, Rabu (10/7/2024), mengatakan, sebagai salah satu langkah persiapan menghadapi pendaftaran, pihaknya telah lakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024

Baca juga: Suami Hilang, Ini Kronologi Ibu dan Balita Jadi Korban Tewas Longsor Tambang Emas di Gorontalo

Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Tanahbumbu Akan Dibayar Agustus

"Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 telah ka.k lakukan ke partai politik dan intansi terkait kemarin," katanya.

Dengan sosialisasi yang dilakukan maka parpol sejak saat ini bisa lebih mengetahui apa saja harus dipersiapkan untuk mengusung calon.

Sehingga diharapkan pada saat pencalonan nanti tidak terdapat kesalahan pemahaman secara substansi terkait syarat pencalonan.

“Jadi dari sekarang sudah bisa dibaca dan dilihat seperti apa syarat calon maupun syarat pencalonan,” kata Ihsan

Dijelaskannya, salah satu yang ditekankan KPU RI, setiap calon bupati dan wakil bupati dalam visi misi serta program kerjanya diharuskan berkesesuaian atau selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dengan berkesesuaian atau paling tidak selaras dengan RPJPD, maka diharapkan akan membuat proses pembangunan lebih terarah atau berkelanjutan.

Selain itu dapat diketahui juga bila pendaftaran akan menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved