Berita Banjarmasin

Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Tanahlaut Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim di PN  Tipikor Banjarmasin, hari ini Kamis (11/7/2024) jatuhkan vonis terhadap bendahaar Dispar Tanahlaut satu tahun penjara

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Tinawati. majelis hakim jatuhkan vonis 1 tahun penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata (Dispar) Tanahlaut, Tinawati bakal mendekam di balik jeruji besi.

Hal ini seiring dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di PN  Tipikor Banjarmasin, hari ini Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, terdakwa Tinawati pun kembali dihadirkan di ruang sidang bersama M Rafiki Effendi selaku Kepala Dispar Tanahlaut yang juga menjadi terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Tinawati melakukan penyelewengan dana retribusi premi asuransi dari karcis masuk ke sejumlah tempat wisata di Tanahlaut.

Dia tidak menyetorkan uang premi asuransi tersebut ke Jasa Raharja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim pun membeberkan bahwa terdakwa Tinawati pun sudah melakukan pengembalian keuangan negara, sehingga hanya tersisa sekitar Rp 31 juta saja lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Ditemukan Mengapung di Belakang Pos Polisi Jembatan Merdeka Banjarmasin

Baca juga: Bikin Was-was, Pasien Mabuk Kecubung di Kalsel Tembus 44, RSJ Sambang Lihum: 7 Pasien Dirawat Jalan

Kemudian Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Tinawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun terdakwa Tinawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidaer.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun sama seperti terdakwa M Rafiki Effendi.

Meskipun sama dihukum dengan penjara selama 1 tahun seperti terdakwa M Rafiki Effendi, namun untuk terdakwa Tinawati diberi vonis tambahan berupa uang pengganti.

"Menghukum terdakwa Tinawati untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 31.340.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Sidang pun ditutup, Majelis Hakim pun menyampaikan terdakwa Tinawati maupun penasihat hukumnya diberi waktu selama 7 hari untuk menanggapi putusan ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved