Berita Banjarmasin
Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Tanahlaut Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim di PN Tipikor Banjarmasin, hari ini Kamis (11/7/2024) jatuhkan vonis terhadap bendahaar Dispar Tanahlaut satu tahun penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata (Dispar) Tanahlaut, Tinawati bakal mendekam di balik jeruji besi.
Hal ini seiring dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Banjarmasin, hari ini Kamis (11/7/2024).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, terdakwa Tinawati pun kembali dihadirkan di ruang sidang bersama M Rafiki Effendi selaku Kepala Dispar Tanahlaut yang juga menjadi terdakwa dan dilakukan penuntutan terpisah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Tinawati melakukan penyelewengan dana retribusi premi asuransi dari karcis masuk ke sejumlah tempat wisata di Tanahlaut.
Dia tidak menyetorkan uang premi asuransi tersebut ke Jasa Raharja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim pun membeberkan bahwa terdakwa Tinawati pun sudah melakukan pengembalian keuangan negara, sehingga hanya tersisa sekitar Rp 31 juta saja lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Ditemukan Mengapung di Belakang Pos Polisi Jembatan Merdeka Banjarmasin
Baca juga: Bikin Was-was, Pasien Mabuk Kecubung di Kalsel Tembus 44, RSJ Sambang Lihum: 7 Pasien Dirawat Jalan
Kemudian Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Tinawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun terdakwa Tinawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidaer.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun sama seperti terdakwa M Rafiki Effendi.
Meskipun sama dihukum dengan penjara selama 1 tahun seperti terdakwa M Rafiki Effendi, namun untuk terdakwa Tinawati diberi vonis tambahan berupa uang pengganti.
"Menghukum terdakwa Tinawati untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 31.340.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Sidang pun ditutup, Majelis Hakim pun menyampaikan terdakwa Tinawati maupun penasihat hukumnya diberi waktu selama 7 hari untuk menanggapi putusan ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Dispar Tala
kasus korupsi Dispar Tala
PN Tipikor Banjarmasin
Dispar Tanahlaut
Banjarmasinpost.co.id
| Serunya Beragam Acara di Hapeworld Community Weeks, Ada Bazaar Barang Antik Hingga Fashion Show |
|
|---|
| Nenek Armiati Cuma Punya Gerobak Tua, Kisah Pilu Korban Kebakaran di Jalan AES Nasution Banjarmasin |
|
|---|
| Sebut Kandungan Zat Kimia Rokok Ilegal Tidak Terukur, IDI Kalsel Ungkap Risiko Bagi Perokok |
|
|---|
| Datu Kelampayan Belum Masuk Pahlawan Nasional, Dinsos: Dokumen Belum Sepenuhnya Terpenuhi |
|
|---|
| Sampah di HKSN Banjarmasin Meluber ke Jalan, Begini Respons Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.