Korban Kecubung Berjatuhan
Bikin Was-was, Pasien Mabuk Kecubung di Kalsel Tembus 44, RSJ Sambang Lihum: 7 Pasien Dirawat Jalan
Pasien akibat penyalahgunaan kecubung di Kalimantan Selatan terus bertambah, tercatat tembus 44 pasien hingga kini, dua meninggal
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJAR - Jumlah pasien yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum diduga akibat penyalahgunaan kecubung, terus bertambah.
Hingga Kamis (11/7/2024) siang, Kepala Seksi (Kasi) Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto mengatakan ada 44 orang yang mendapatkan penanganan. Dua orang di antaranya meninggal dunia.
“Dari 44 orang itu, tujuh pasien menjalani rawat jalan,” katanya.
Harmanto menjelaskan, penanganan terhadap pecandu kecubung bervariasi, tergantung tingkat keparahannya.
Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy Noora mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penanganan intoksikasi pasien.
Selain itu, Sambang Lihum juga intens berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel untuk menanggulangi akar masalahnya.
“Kami berharap aparat berwajib bisa membatasi pengedaran kecubung ini,” ujarnya.
Baca juga: Pasien Racikan Kecubung di Kalsel Bertambah, RSJ Sambang Lihum Rawat 39 Pasien, Ada Tak Bisa Ngomong
Baca juga: Ingat Jangan Pernah Coba Kecubung, Ini Dampaknya Bagi Tubuh, Hilang Kesadaran hingga Halusinasi
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengakui bahwa kecubung belum diatur dalam undang-undang narkotika. Inilah yang membuat fenomena kecubung seperti dilema.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).
“Tapi di satu sisi, akibat penggunaan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” katanya, Selasa (9/7/2024).
Kendati belum diatur dalam UU Narkotika, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pecandu pengguna kecubung ke BNN Kalsel.
“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” ujarnya.
“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psykhotropika,” pesan Wisnu.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Sasar Lingkungan Sekolah, Satres Narkoba Polres HST Terus Sosialisasikan Bahaya Kecubung |
![]() |
---|
Ini Upaya DPRD dan Pemprov Kalsel Tangani Fenomena Mabuk Kecubung |
![]() |
---|
Polsek Pelaihari Berangus Kecubung di Desa Galam, Tumbuh Liar di Belakang Rumah Warga |
![]() |
---|
Begini Perilaku Pasien Korban Kecubung di RSJ Sambang Lihum Kalsel, Terpaksa Diikat di Ranjang |
![]() |
---|
Ditemukan di Jalan Batuah Pandawan, Tanaman Kecubung Dimusnahkan Personel Polres HST |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.