Bumi Bersujud
DLH Tanbu Keluarkan Surat Edaran Pengurangan Sampah Plastik dan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
DLH Tanahbumbu ajak semua lapisan masyarakat untuk k menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, ini tujuannya
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu mengajak para pedagang, pengelola pasar modern, serta pusat perbelanjaan untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Kepala DLH Tanahbumbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang PSLB3, Indah Maya Suryanti mengatakan, ajakan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan ini untuk meminimalisir timbulan sampah plastik.
“Baru-baru ini, Pemkab Tanah Bumbu melalui DLH menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik. Untuk para pedagang dan pemilik pusat perbelanjaan,” ujar Indah Jumat (12/7/2024) di Batulicin.
Ia mengatakan berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Permen 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Diatur bahwa untuk meminimalisir timbulan sampah, maka setiap orang wajib mengurangi timbulan sampah.
“Pada pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012. Diatur bahwa salah satu implementasi pembatasan timbulan sampah adalah dengan membatasi penggunaan sampah plastik,” ucapnya.
Untuk itu, sambung Indah, sebagai komitmen semua pihak dalam mengurangi pemakaian kantong plastik. Kepada seluruh pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya dapat melaksanakan kegiatan jual beli agar tidak memberikan kantong berbahan plastik kepada konsumen.
Dalam hal pengurangan kantong plastik ini agar pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan.
Ia juga mengajak pedagang untuk melakukan sosialisasi dengan memberitahukan kebijakan pengurangan kantong plastik ini kepada konsumen.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DLH juga menerbitkan Surat Edaran tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Surat Edaran ditandatangani Bupati Zairullah Azhar tertanggal 27 Juli 2024 tersebut ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat “Bumi Bersujud”.
Indah Maya Suryanti mengatakan, surat Edaran yang diterbitkan tersebut dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah plastik, kata Indah maka di imbau kepada instansi pemerintah, Rumah Sakit, Puskesmas. Termasuk Sekolah, Perusahaan, Lembaga Masyarakat dan Organisasi masyarakat di Tanah Bumbu. Dihimbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah.
Seperti piring, gelas, sedotan, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai (PSP) dalam berbagai bentuk kegiatan. Di antaranya agenda rapat, sosialisasi, koordinasi, pelatihan, bimtek, peringatan hari besar, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya.
Di imbau juga, sambung Indah agar meningkatkan penggunaan peralatan makanan dan minuman yang terbuat dari bahan ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali, seperti kaca, melamin, keramik, daun, rotan, dan lainnya.
“Juga menumbuhkan budaya cinta lingkungan dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler dan peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah, dan tempat lainnya,” ucapnya,
| Tanahbumbu dan LAN Teken MoU, Wujud Komitmen Penguatan Kapasitas ASN Menuju Pemerintahan Unggul |
|
|---|
| Andi Irmayani Rudi Latif Dilantik Bupati Jadi Bunda Literasi Kabupaten Tanah Bumbu |
|
|---|
| Langkah Strategis Pemkab Tanah Bumbu, Tingkatkan Gizi Anak Melalui Program Makan Ikan |
|
|---|
| Tanahbumbu Sabet TPAKD Terbaik Se-Kalimantan di Rakornas |
|
|---|
| Sukses Gelar Tukar Sampah dengan Sembako, DLH Tanahbumbu Berharap Sinergi dengan PT BIB Jadi Contoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.