Berita Banjar

Jumlah Korban Kecubung Capai 44 Orang, Ini yang Dilakukan RSJ Sambang Lihum

Jumlah pasien yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum diduga akibat penyalahgunaan kecubung, terus bertambah.

Humas RSJ Sambang Lihum untuk BPost
Suasana saat mobil yang membawa pasien mabuk kecubung tiba di RSJ Sambang Lihum, Rabu (10/7/2024). 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJAR - Jumlah pasien yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum diduga akibat penyalahgunaan kecubung, terus bertambah.

Kepala Seksi (Kasi) Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto mengatakan, hingga Kamis (11/7/2024) siang, ada 44 orang yang mendapatkan penanganan. Dua orang di antaranya meninggal dunia.

“Dari 44 orang itu, tujuh pasien menjalani rawat jalan,” katanya.

Harmanto menjelaskan, penanganan terhadap pecandu kecubung bervariasi, tergantung tingkat keparahannya.

Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy Noora mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penanganan intoksikasi pasien.

Selain itu, Sambang Lihum juga intens berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel untuk menanggulangi akar masalahnya.

“Kami berharap aparat berwajib bisa membatasi pengedaran kecubung ini,” ujarnya.

Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Banjarmasin, Eka Fitriana mengatakan, kecubung belum masuk dalam golongan narkotika.

Meski demikian, dijelaskannya, kecubung mengandung opioid yang bisa menimbulkan halusinasi.

Ia pun meminta masyarakat agar jangan coba-coba mengonsumsi kecubung, karena dapat membuat kecanduan.

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana juga mengakui bahwa kecubung belum diatur dalam undang-undang narkotika. Inilah yang membuat fenomena kecubung seperti dilema.

Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).

“Tapi di satu sisi, akibat penggunaan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” katanya, Selasa (9/7/2024).

Kendati belum diatur dalam UU Narkotika, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pecandu pengguna kecubung ke BNN Kalsel.

“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” ujarnya.

“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psykhotropika,” pesan Wisnu. (msr/wie)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved