Berita HST
Transaksi Obat Terlarang di Jalan Ulama HST Digagalkan Petugas,1.000 Butir Tablet Putih Jadi Bukti
Sat Resnarkoba Polres HST menangkap basah dua warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 1.000 pil putih jadi bukti
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua pemuda asal Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan berinisial MF (25) dan MA (35) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres HST.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, senin, (15/07/2024).
Iptu Priadi mengatakan kedua pemuda tersebut ditangkap pada, Sabtu, (13/07/2024) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Ulama, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai.
"Mereka ditangkap tepat di Kediaman MA setelah adanya informasi dari masyarakat," jelasnya.
Priadi mengatakan tersangka MF (25) merupakan warga Desa Mandingin dan MA (35) warga Kelurahan Barabai Barat.
"Penangkapan keduanya berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga sedang bertransaksi obat-obatan terlarang," bebernya.
Baca juga: Mobil Sigra Tabrak Pohon di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar HST, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
Baca juga: Update Kasus Bayi Dibuang di Desa Karatungan HST, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka
Priadi mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian mendatangi TKP dan keduanya langsung diamankan.
"Saaf digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1. 000 butir obat tablet warna putih dengan penanda – (strip) pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol," lanjutnya.
Ia mengatakan selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Handphone merek Samsung warna Hitam disita dari MF dan satu unit Handphone merek Vivo warna Biru Malam disita dari MA.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUH.(
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Kecamatan Barabai
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Sat Resnarkoba Polres HST
Jalan Ulama
narkoba
Banjarmasinpost.co.id
Patroli Skala Besar Polres HSS, Sasar Lokasi Keramaian hingga Tempat Ini |
![]() |
---|
Ini Langkah Antisipasi Lonjakan Pasien Pneumonia dan Diare di RSUD H Damanhuri Barabai |
![]() |
---|
Polres HST Gagalkan Peredaran Karisoprodol dan Sabu, Pelaku Ditangkap di Tempat Terpisah |
![]() |
---|
Santri Pembunuh Teman di Ponpes Dihukum 7,5 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Santri di Ponpes Al-Hikmah HST Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.