Berita HST

Transaksi Obat Terlarang di Jalan Ulama HST Digagalkan Petugas,1.000 Butir Tablet Putih Jadi Bukti

Sat Resnarkoba Polres HST menangkap basah dua warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 1.000 pil putih jadi bukti

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres HST
1.000 butir tablet warna putih diduga obat telarang ditemukan Sat Resnarkoba Polres HST saat mengamankan dua pemuda 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua pemuda asal Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan berinisial MF (25) dan MA (35) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres HST

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, senin, (15/07/2024). 

Iptu Priadi mengatakan kedua pemuda tersebut ditangkap pada, Sabtu, (13/07/2024) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Ulama, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai.

"Mereka ditangkap tepat di Kediaman MA setelah adanya informasi dari masyarakat," jelasnya. 

Priadi mengatakan tersangka MF (25) merupakan warga Desa Mandingin dan MA (35) warga Kelurahan Barabai Barat.

"Penangkapan keduanya berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga sedang bertransaksi obat-obatan terlarang," bebernya.

Baca juga: Mobil Sigra Tabrak Pohon di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar HST, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

Baca juga: Update Kasus Bayi Dibuang di Desa Karatungan HST, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Priadi mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian mendatangi TKP dan keduanya langsung diamankan. 

"Saaf digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1. 000 butir obat tablet warna putih dengan penanda – (strip) pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol," lanjutnya. 

Ia mengatakan selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Handphone merek Samsung warna Hitam disita dari MF dan satu unit Handphone merek Vivo warna Biru Malam disita dari MA. 

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUH.(

Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved