Berita Viral

Viral Tanah Wakaf Masjid Al-Birru di Jaksel Beralih Fungsi Jadi Ruko dan Diperjual Ratusan Juta

Tanah Masjid Al-Birru di Jalan Desa Putra RT 02 RW 017 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan justru beralih fungsi menjadi ruko dan dijual

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
X
Sudah diwakafkan sejak 1994, Tanah Masjid Al-Birru di Jalan Desa Putra RT 02 RW 017 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan justru beralih fungsi menjadi ruko dan diperjual belikan beberapa orang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah diwakafkan sejak 1994, Tanah Masjid Al-Birru di Jalan Desa Putra RT 02 RW 017 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan justru beralih fungsi menjadi ruko dan diperjualbelikan beberapa orang.

Ruko yang berada di atas tanah wakaf tersebut berhasil terjual pada 10 April 2014 dengan harga Rp 100 Juta.

Penjualan tanah wakaf masjid Al-Birru yang beralih fungsi menjadi ruko ini ramai menjadi sorotan usai diunggah melalui akun media sosial X @dhemit_is_back Senin (15/7/2024).

"Kami mengetuk hati Yang Mulia Cat untuk kawal kasus tanah wakaf Masjid Al-Biru Di jalan desa Putra RT 02 RW017 Kel.Srengseng sawah Jaksel
Yang fungsinya dialihkan jadi ruko dan diperjual belikan oleh beberapa org

Retweet dan like agar viral
Cat Warrior Jempol racing mode on," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah menjadi tanah wakaf sebagaimana Akta Ikrar Wakaf Tahun 1994 dan sertifikat tanah wakaf tahun 1996 seluas kurang lebih 2.166 M2.

Namun setelah bertahun-tahun diwakafkan, kini justru beredar surat perjanjian berisi kesepakatan jual beli tanah wakaf tersebut.

Baca juga: Petugas Tak Ada, Viral Video Pasien Melahirkan Darurat di Mobil Depan Puskesmas Sarongan

Baca juga: Palsukan Oli Merk, Pemilik Bengkel di Jalan Trikora Banjarbaru Ini Diamankan Anggota Polda Kalsel

Dalam surat tersebut tertulis ruko yang dijual memiliki ukuran 4 meter x 20 meter yang = 20 meter + 6 meter = 26 meter.

Ruko tersebut dijual dengan perjanjian berupa pembayaran tunai atas kesepakatan dua belah pihak yakni sebesar Rp 100 Juta.

"Pihak Penjual dan Pihak Pembeli, sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli sebuah kios yang berukuran 4 meter x 20 meter yang = 20 meter 6 meter 26 meter, yang beralamat di Jl. Desa Putra RT. 002 RW. 017 No. 1 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pihak Pembeli bersedia membayar kios tersebut dengan tunai sesuai dengan harga yang disepakati dan diperjanjikan kedua belah pihak yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah ).

Setelah Pihak Pembeli membayar harga tersebut di atas, maka Pihak Penjual menyerahkan kios tersebut kepada Pihak Pembeli," tulis surat perjanjian tersebut.

Setidaknya ada tiga orang yang ikut terlibat dan menjadi saksi atas penjualan tanah wakaf tersebut.

(Banjarmasinpost.co.i/Danti Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved