Pilkada Kalsel 2024

KPU Banjarbaru Ingatkan Paslon Pilkada Berstatus ASN Mengundurkan Diri

Paslon dari Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan melepas statusnya sebagai abdi negara, ketika ingin maju dalam kontestasi Pilkada.

banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Kantor KPU Banjarbaru, di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, direncanakan jadi tempat penyambutan bendera Kirab Pemilu 2024. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pilkada serentak, mulai dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Sejumlah persyaratan pun wajib dipenuhi oleh paslon, agar bisa ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Paslon dari Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan melepas statusnya sebagai abdi negara, ketika ingin maju dalam kontestasi Pilkada.

"Harus mengundur diri pekerjaannya sebagai status ASN. Aturan ini juga berlaku kepada paslon dari unsur TNI dan Polri," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (16/7/2024).

Dijelaskan Dahtiar, hal tersebut merupakan aturan baku yang tertera di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pada tahapan pendaftaran itu, paslon dari unsur ASN minimal telah mengajukan pengunduran diri sebagai abdi negara.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat tanda terima penyerahan pengunduran diri, yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

"Itu bila SK nya belum terbit, tapi kalau sudah maka bisa langsung melampirkannya saat pencalonan," ujar Dahtiar.

Selanjutnya proses pengunduran diri sebagai ASN paslon tersebut, ujar Dahtiar harus sudah selesai saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

"Jadi berdasarkan aturan, aslon dari unsur ASN harus sudah mundur secara tertulis, sejak ditetapkan sebagai calon," ujarnya. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved