Berita Tabalong

Pengedar Narkoba di Murung Pudak Tabalong Diringkus, Petugas Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar

pria berinsial IM (37) di Kabupetan Tabalong, Kalimantan Selatan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, 10 paket sabu jadi bukti

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Humas Polres Tabalong
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada penangkapan terhadap IM (37) yang tinggal di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Kedapatan menyimpan paketan sabu, seorang pria berinsial IM (37) di Kabupetan Tabalong, Kalimantan Selatan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Datp penggeledahan di kediaman pelaku disebuah komplek perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pundak, petugas temukan 10 paket sabu siap edar.

Penangkapan terhadap IM dilakukan setlah mendapati laporan warga bahwa ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.  

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, warga di sekitar kediaman IM merasa resah dengan aktifitas yang diduga adalah transaksi narkoba dan diduga kediamannya dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu. 

"Pelaku IM diamankan dikediamannya usai petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman IM," terang Iptu Joko, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Terlibat Narkoba, Pengusaha Laundry di Tanjung Ditangkap Petugas, Ini Barang Bukti Diitemukan

Baca juga: Penjaga Warung di Seradang Tabalong Dibacok Tetangga, Petugas Kini Buru Pelaku

Baca juga: Adaro Energy Kembali Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi Dibutuhkan dan Batas Waktu Pendaftaran

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak bekas rokok yang diakui adalah milik IM," tambahnya. 

IM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui, IM juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan pernah menjalani masa tahanan. 

Adapun barang bukti yang disita berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,58 gram, satu kotak bekas rokok , satu timbangan digital kecil warna hitam dan satu unit gawai berwarna hitam. 

Mewakili Polres Tabalong, Iptu Joko juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Tabalong.

"Silahkan laporkan informasi melalui akun media sosial Polres Tabalong maupun kontak informasi yang disiapkan, identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved