Berita Tabalong
Pengedar Narkoba di Murung Pudak Tabalong Diringkus, Petugas Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar
pria berinsial IM (37) di Kabupetan Tabalong, Kalimantan Selatan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, 10 paket sabu jadi bukti
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Kedapatan menyimpan paketan sabu, seorang pria berinsial IM (37) di Kabupetan Tabalong, Kalimantan Selatan diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Datp penggeledahan di kediaman pelaku disebuah komplek perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pundak, petugas temukan 10 paket sabu siap edar.
Penangkapan terhadap IM dilakukan setlah mendapati laporan warga bahwa ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, warga di sekitar kediaman IM merasa resah dengan aktifitas yang diduga adalah transaksi narkoba dan diduga kediamannya dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu.
"Pelaku IM diamankan dikediamannya usai petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman IM," terang Iptu Joko, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Terlibat Narkoba, Pengusaha Laundry di Tanjung Ditangkap Petugas, Ini Barang Bukti Diitemukan
Baca juga: Penjaga Warung di Seradang Tabalong Dibacok Tetangga, Petugas Kini Buru Pelaku
Baca juga: Adaro Energy Kembali Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi Dibutuhkan dan Batas Waktu Pendaftaran
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak bekas rokok yang diakui adalah milik IM," tambahnya.
IM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui, IM juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan pernah menjalani masa tahanan.
Adapun barang bukti yang disita berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,58 gram, satu kotak bekas rokok , satu timbangan digital kecil warna hitam dan satu unit gawai berwarna hitam.
Mewakili Polres Tabalong, Iptu Joko juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Tabalong.
"Silahkan laporkan informasi melalui akun media sosial Polres Tabalong maupun kontak informasi yang disiapkan, identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Satresnarkoba Polres Tabalong
Kelurahan Pembataan
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Sabu
Banjarmasinpost.co.id
Teken Surat Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas, 93 PPPK Tabalong Siap Laksanakan Pesan Bupati |
![]() |
---|
Pelatihan Gratis untuk Anak Muda Tabalong Kembali Digelar JikaMaka, Sudah Luluskan 1.570 Peserta |
![]() |
---|
Residivis Narkoba, Pria di Tabalong Dibekuk Lagi Miliki 17 Paket Sabu-sabu dan Timbangan Digital |
![]() |
---|
Berbatasan dengan Kaltim, Dua Kecamatan di Tabalong Dirancang Jadi Kawasan Perkotaan Penyangga IKN |
![]() |
---|
Perkuat Pengawasan Partisipatif Masyarakat,Bawaslu dan Kwarcab Tabalong Bakal Teken Nota Kesepahaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.