Berita Viral

Terbongkarnya Bisnis Video Syur Anak Beromzet Rp 20 Juta Sebulan, Jual Lewat Facebook dan Telegram

Polisi berhasil membongkar kasus penjualan video syur anak yang diperdagangkan di media sosial.

Editor: Rahmadhani
Tangkap layar WA
Ilustrasi Video Syur 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polisi berhasil membongkar kasus penjualan video syur anak yang diperdagangkan di media sosial.

Satu tersangka pria berinisial RS (34) berhasil ditangkap atas kasus ini.

Tersangka RS merupakan warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Dia aktif menjual video syur anak via Facebook dan Telegram dengan tarif pervideo seharga Rp300 ribu.

"Dari kejahatan itu, tersangka bisa mendapatkan uang sebesar Rp15juta hingga Rp20juta setiap bulannya," papar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Jumat (19/7/2024).

Kasus ini terkuak saat Satgas Pornografi Anak dari Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menelusuri aktivitas RS.

Baca juga: Kesamaan Helikopter Raffi Ahmad dan yang Jatuh di Bali, Pemilik Asli Terungkap, Penumpang Selamat

Baca juga: Kantong Jenazah Sudah Disiapkan, Viral Driver Ojol di Tasikmalaya Dikira Meninggal Ternyata Tidur

Ternyata RS menawarkan video porno lewat grup privat di Facebook.

Dia lalu mengarahkan calon pembeli ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya.

"Calon pembeli yang sudah membayar oleh tersangka RS dimasukan ke grup Telegram," papar AKBP Sulis.

Konten pornografi anak yang ditawarkan tersangka di antaranya anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya.

Adapula konten anak berhubungan intim dengan orang yang lebih dewasa.

Dalam konten video itu, usia anak yang terlibat antara rentang usia 8 sampai 10 tahun.

“Anggota member (grupnya) ratusan lebih,” jelas Sulis.

Tersangka RS kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng.

Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved