Kabar Kaltim

Di Mahulu Kaltim, tak Pakai Helm Kena Denda Rp50 Ribu

Di wilayah Mahulu, Kalimantan Timur, pengendara yang kedapatan tak memakai helm akan dikenakan denda Rp50 ribu.

Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
ilustrasi: Bandel sering parkir di Jalan Simpang Ulin Banjarmasin, delapan motor ditilang 

Namun sayangnya teguran itu tidak pernah mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Maka dari itu, kali ini Sat Lantas Polres akan memberikan langkah tegas dengan memberikan denda kepada masyarakat yang tetap melanggar.

"Biar ada shok terapilah, bahwa wah ada ini tilang di Mahulu. Kami juga ada dendanya, paling sedikit itu Rp 50 ribu," ujarnya.

Bahkan, Ia menyebut jika nanti tetap tidak diindahkan oleh masyarakat maka Polres Mahulu akan tetap mengenakan denda kepada masyarakat itu.

Ia menyebut denda dengan nominal Rp 50 ribu ini masih sedikit.

"Masa sudah ngak pakai helm, cuma denda Rp 50 ribu. Itu kecil bagi orang yang kena," imbuhnya.

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mahulu, Fokus Sosialisasi Pemakaian Helm

Ia yakin dengan denda yang semakin besar nantinya maka masyarakat akan jera.

Karena denda ini hanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Sakit-sakit cari makan ini, kena denda lagi. Nah itu, lebih ke efek jeranya," sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kasatlantas Polres Mahulu Kaltim Ingatkan tak Pakai Helm bisa Kena Denda Rp50 Ribu,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved