Kabar Kaltim

Di Mahulu Kaltim, tak Pakai Helm Kena Denda Rp50 Ribu

Di wilayah Mahulu, Kalimantan Timur, pengendara yang kedapatan tak memakai helm akan dikenakan denda Rp50 ribu.

Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
ilustrasi: Bandel sering parkir di Jalan Simpang Ulin Banjarmasin, delapan motor ditilang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, UJOH BILANG - Di wilayah Mahulu, Kalimantan Timur, pengendara yang kedapatan tak memakai helm akan dikenakan denda Rp50 ribu.

Satlantas Polres Mahulu, Kalimantan Timur, menyebut helm pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan, helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Baca juga: Diberi Soal Matematika Mahasiswa, Lima Siswa SMA Banua Hadapi Olimpiade Sains Nasional

Baca juga: Pemko Banjarmasin Segera Kumpulkan Pedagang Pasar Lima Pasca 45 Toko dan Kios Hangus

Kasatlantas Polres Mahulu, Kalimantan Timur Ipda Budi Santoso mengingatkan pengendara bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara akan mendapatkan sanksi Rp50 ribu

Ia mengatakan, helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.

Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.

Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan, helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”


Kasatlantas Mahulu, Kalimantan Timur, Ipda Budi Santoso mengatakan masyarakat secara pribadi harus memiliki kesadaran akan pentingnya memakai helm.

Pengendara yang tidak memakai helm saat berkendara dari rumah sebenarnya dia sudah tidak memiliki etikad baik untuk berkendara dengan baik.

Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, nantinya Polres Mahulu akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

"Kalau sudah dari awal dia tertanam saya butuh selamat, sudah dari awal dia pakai helm, pakai safety. Nanti di penindakan terakhir, di operasi terakhir saya akan tilang helm," katanya, Sabtu (20/7/2024).

Selama ini Sat Lantas Polres Mahulu hanya memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan helm.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved