Berita Tanahbumbu
BPOM Kawal Penarikan Roti Okko, Begini Pertimbangannya
BPOM Loka Tanahbumbu mengawal penarikan roti Okka, dari ritel ritel yang ada di wilayah Bumi Bersujud, Rabu (24/7/2024).
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - BPOM Loka Tanahbumbu mengawal penarikan roti Okka, dari ritel ritel yang ada di wilayah Bumi Bersujud, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskan Kepala BPOM Loka Tanahbumbu Rahmat Hidayat Berdasarkan presrelease Nomor HM.01.1.2.07.24.51 tertanggal 23 Juli 2024 TentangHasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti. Dalam surat tersebut terdapat lima poin penting di antaranya, sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
BPOM menjelakan, ada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan, produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran hingga sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM mengimbau, agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Nantinya, dikatakan Rahamat, pihaknya akan mengawal dari Okko. Untuk penarikan dilakukan oleh produsen atau distributor dan pemusnahannya di produsen/distributor. “Untuk roti Okko kami mengawal proses penarikannya,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya merencanakan mulai besok akan turun ke ritel-ritel menyampaikan himbauan untuk mengembalikan ke distributor kalau ada produknya. “Penarikan sampai satu bulan kedepan,” katanya.
Saat ini kata dia, pihaknya menyebarkan press release Badan POM ke masyarakat dan memastikan ritel tidak menjual dan melakukan retur ke distributor kalau ada produk tersebut di ritel. (banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
| Pengendara di Tanahbumbu Ingat Cek Ulang Kelengkapan Kendaraan, Operasi Zebra Intan Bakal Digelar |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Area Perkantoran Pemkab Tanahbumbu, BPBD Minta Masyarakat Tetap Waspada |
|
|---|
| Kamera CCTV Rekam Pria Berjaket Curi Motor di Tanbu, Polisi Masih Buru Pelaku |
|
|---|
| Pencurian Scoopy di Batulicin Tanahbumbu Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Dengan Tenang |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan Nasional di Tanahbumbu, Bupati Andi Rudi Kenakan Pakaian Adat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.