Berita Banjarmasin
Roti Okko Bermasalah, Ketua YLK Kalsel : BPOM Harus Lakukan Evaluasi
Dr A Murjani. M.Kes Ketua YLK Kalsel memberikan tanggapan Terkait dengan persoalan roti Okko yang ternyata bermasalah dengan kandungan bahan pengawet
BANJARMASINPOST.CO.ID - Roti Okko dalam beberapa hari terakhir mendadak viral. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan produk roti tersebut di pasaran.
BPOM memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses penarikan roti Okko dari pasaran menyusul temuan BPOM bahwa roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai bahan pengawet.
BPOM sendiri belum mengizinkan zat tersebut digunakan sebagai campuran bahan pangan di Indonesia.
Dr A Murjani. M.Kes Ketua YLK Kalimantan Selatan memberikan tanggapan Terkait dengan persoalan roti Okko.
Menurutnya, ketika roti itu bermasalah apalagi roti tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, artinya kan sebelum dilakukan pemeriksaan roti sudah beredar. Jadi ini salah satu kelemahan pengawasan dari pemerintah.
Apakah roti tersebut dari luar atau domestik saja? Kalau dari luar, artinya pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab kenapa bisa lolos. Tetapi kalau dari domestik, berarti bagaimana peran BPOM Pusat terkait dengan pengawasan sebelum roti itu diedarkan dan sebagainya.
Jangan sampai ada hal-hal yang berkaitan dengan merugikan konsumen, merugikan masyarakat. Seyogyanya lebih ditingkatkan lagi pengawasan Badan POM Pusat maupun daerah.
Kalau sudah ditemukan, segera lakukan sweeping, penarikan roti-roti yang sudah beredar tersebut di masyarakat dan tempat penjual. Yang paling penting harus diketahui juga penyuplai, pabrik atau agennya siapa. Itu harus dilakukan evaluasi.
Jika ditemukan menyimpang dari aturan, maka harus diberikan sanksi dan tindakan. Maka dari itu koordinasi dari BPOM Pusat dengan aparat lainnya harus satu pintu. Persoalan ini tak boleh dibiarkan. Ini menyangkut masalah orang banyak dan khawatirnya punya dampak pada kesehatan manusia.
Sebagian masyarakat kan ada yang tidak memperdulikan komposisi maupun kadaluwarsa dari produk yang hendak mereka beli. Harusnya ada edukasi dari pihak pengawas kepada masyarakat dan BPOM sendiri harus evaluasi.
Di saat meminta perizinan dengan BPOM Pusat, semestinya ada izin edarnya. Izin edar ini yang mungkin memiliki masalah. Ini ada izin dan lain sebagainya, tapi kenapa di lapangan ternyata bermasalah.
Kalau memang tidak ada izin edarnya, berarti ini suatu pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini sangat merugikan masyarakat. Artinya pemerintah jangan sampai diam.
Kalau sampai ke tingkat provinsi, BPOM wajib melakukan komunikasi ke pusat dan pemerintah setempat. Sehingga bisa satu pintu ke depannya melakukan pengawasan yang ketat, edukasi dan sosialisasi yang bagus, sehingga masyarakat tidak dirugikan.(sul)
| Tiga Rumah Terbakar di Kompleks Amanda Permai Banjarmasin, Api Padam dalam Satu Jam |
|
|---|
| Golkar Kalsel Gelar Syukuran Penetapan HM Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Hasnur Panjatkan Doa |
|
|---|
| Kebakaran di Belakang KFC Jalan Ahmad Yani KM 4, Relawan Masih Lakukan Pembasahan |
|
|---|
| Kelahiran Prematur di Kalsel Meningkat, RSUD Ulin Targetkan Bayi 500 Gram Bisa Bertahan Hidup |
|
|---|
| Trotoar Rusak di Jalan Suprapto Banjarmasin, Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.