Kriminalitas Kalsel

Bekuk Residivis dengan Barang Bukti Hampir 6 Kg Sabu, Polda Kalsel Masih Lakukan Pengembangan

A kembali ditangkap terkait dengan narkoba, bahkan dalam jumlah yang cukup besar yakni nyaris mencapai 6 kilogram.

Foto Ist Ditresnarkoba Polda Kalsel 
Tersangka A dan barang bukti sabu yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel.   


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meskipun pernah dipenjara terkait dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika, rupanya tak juga membuat seorang pria di Banjarmasin berinisial A (33) ini jera.

Pasalnya A kembali ditangkap terkait dengan narkoba, bahkan dalam jumlah yang cukup besar yakni nyaris mencapai 6 kilogram.

A diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Subdit III pada Rabu (24/7/2024) sore.

Kronologi diamankannya A ini sendiri, bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin (TKP 1).

Informasi ini pun ditindaklanjuti oleh personel Subdit III yang dipimpin oleh AKBP Ade Harri Sistriawan selaku Kasubdit dengan bergerak ke TKP 1.

Di TKP 1 ini, petugas pun melihat A dengan gerak-gerik mencurigakan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan satu paket sabu seberat 100,53 gram yang dipegang oleh A dan disembunyikan dalam kotak ear buds berwarna biru.

Petugas pun kemudian melakukan pendalaman dan menggeledah di rumah A, di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.
Dan di kediaman A, petugas menemukan lagi sebanyak 13 paket sabu yang disimpan di dalam kamar rumahnya.

Sebanyak 4 paket sabu dengan berat 4.040 gram (4 kilogram) ditemukan di dalam sebuah koper berwarna hitam, 1 paket sabu seberat 1.015 (1 kilogram) ditemukan di atas lemari, dan 8 paket sabu seberat 800 gram ditemukan di dalam laci meja belajar.

Dengan demikian petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pun berhasil menemukan sebanyak 14 paket sabu, dengan berat kotor 5.955,53 gram (5,9 kilogram).

Selain mengamankan belasan paket sabu, petugas juga mengamankan sebanyak 3 buah timbangan digital dan sebagainya.

Bersama sejumlah barang bukti, A pun kemudian digelandang oleh petugas Subdit III ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan mengatakan, pihaknya terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dia kenal dan diduga pengiriman dari Kalimantan Barat. Dia disuruh mengambil 1 buah koper warna hitam dan tas kain yang di dalamnya ada sabu," katanya, Selasa (30/7/2024).

AKBP Ade Harri menambahkan, A akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved