Berita Tabalong

Kakek di Tabalong Bacok Tetangga dengan Parang, Diduga Dipicu Masalah Pohon Pisang

Seorang kakek di Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong lakukan penganiyaan terhadap tetangga, hal ini diduga masalah pohon pisang

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Humas Polres Tabalong
Pelaku penganiayaan TA (60), yang sudah diamankan Satreskrim Polres Tabalong saat ini sedang menjlani prosea hukum lebih lanjut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dugaan penganiyaan menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (5/8/2024) siang.

Akibat serangan parang ini, korban RUS (61) mengalami satu luka robek di bagian tangan kanan dan dua luka robek pada bagian kepalanya.

Sementara, pelaku TA (60), yang sudah diamankan Satreskrim Polres Tabalong saat ini sedang menjlani prosea hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui, PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (7/8/2024), menjelaskan pelaku dan korban  bertetangga di Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.

Dugaan penganiayaan ini sendiri bermula  saat korban mendatangi pelaku TA di rumahnya menanyakan perihal pohon pisang yang ditebang pelaku  dan mengenai traktor milik korban yang berada di samping rumah pelaku.

Dari persoalan itulah kedua kakek yang saling bertetangga ini kemudian justeru langsung terlibat adu mulut.

Saat terjadi cekcok mulut, pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban sehingga mengakibatkan satu luka robek di tangan kanan dan dua luka robek di kepala.

Baca juga: Tiga Pelaku Penadah Motor Trail Curian di Tabalong Diringkus Polisi, Susul Dua Pelaku Masuk Sel

Baca juga: Viral 2 Personel Polres HSU Digeruduk Warga di Dalam Mobil, Kabid Propam Polda Kalsel Buka Suara

Akibat aksinya inilah pelaku TA kemudian diamankan dan disangka dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam 351 ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku TA dan 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 57 cm.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved