Berita HSU

Mantan Kaur Keuangan Palampitan Hulu HSU Ditahan, Dugaan Penyalahgunaan Dana Silpa

Kejaksaan Negeri HSU melakukan penahanan terhadap mantan Kepala urusan keuangan (Kaur) Desa Palampitan Hulu periode 2019-2022, Rahmatullah.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Mariana
Kejari HSU
Penahanan mantan Kaur Keuangan Desa Palampitan Hulu HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala urusan keuangan (Kaur) Desa Palampitan Hulu periode 2019-2022, Rahmatullah.

Pasalnya aparat desa ini diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022.

Penahanan dilaksanakan pada 3 Juli 2024 lalu dan saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Kasi Pidsus A. Zahedi Fikri melalui Sumantri Aji Surya I,S.H/Kasubsi Penyidikan seksi tindak pidana khusus mengatakan penahanan dilakukan setelah adanya dugaan korupsi pada dana Silpa sekitar Rp 173 juta.

"Dana Silpa harusnya dikembalikan ke rekening kas daerah pada akhir tahun anggaran, namun saat dilakukan pengecekan oleh pejabat kaur keuangan yang baru, dana silpa tersebut tidak sesuai," ujarnya.

Baca juga: Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Licin Sebab Hujan, Pengendara Disarankan Lintasi Jalur Ini

Baca juga: Kisah Guru Ngaji di Palangkaraya Viral hingga Banjir Rezeki, Alami Stroke Sejak 17 Tahun Lalu

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan adanya dugaan mark up untuk pembelian pakan ikan, bibit ikan dan keramba. Untuk kerugian negara yang didugakan masih akan disampaikan pada sidang nantinya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved