B Focus Urban Life

Masa Berlaku Izin Tinggal Habis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Deportasi WNA Asal Nigeria

Diduga melakukan pelanggaran terkait keimigrasian, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial SCG dideportasi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk bpost
RILIS PERS - Suasana rilis pers penanganan WNA asal Nigeria yang dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas) nya overstayed. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bakal deportasi WNA tersebut. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diduga melakukan pelanggaran terkait keimigrasian, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial SCG diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kelas I TPI Banjarmasin.

SCG diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melalui tim yang terdiri atas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanahlaut.

Tim sendiri menemukan SCG pada saat berada di sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (11/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan awal, WNA ini pun mampu menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.

Meskipun demikian, setelah dilakukan periksaan ternyata dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas) nya sudah berakhir masa berlakunya alias overstayed.

Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Dan setelah diperiksa, SCG pun diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun Pasal 78 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi "orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan".

Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pun kemudian melakukan penindakan berupa pendetensian atau penahanan sementara WNA sebelum proses deportasi terhadap SCG pada Senin (5/8/2024).

Pendetensian terhadap SGC dilakukan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin selama 30 hari.

"Paspornya masih berlaku tapi izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Dan dia overstay lebih dari 60 hari, jadi harus dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi. Kalau tidak lebih dari 60 hari biasanya hanya diminta membayar beban (denda,red)," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus.

Junita menambahkan, pendetensian dilakukan pada SCG di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin selama 30 hari.

Dijelaskan oleh Junita Sitorus pula bahwa setelah 30 hari dilakukan pendetensian di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, selanjutnya WNA akan dikirim ke Rumah Detensi di Kantor Imigrasi Surabaya.

"Akan dikirim ke Rumah Detensi di Surabaya, dan selanjutnya akan dideportasi," jelasnya.

Disinggung mengenai biaya untuk deportasi, Junita Sitorus menerangkan tidaklah ditanggung oleh negara atau pemerintah RI.

"Biaya deportasi akan dibebankan kepada yang bersangkutan, atau ke keluarganya dan juga perwakilan negaranya. Dan kalau sudah ada dana deportasi, maka bisa langsung dilakukan proses deportasi," katanya.

Junita Sitorus juga mengatakan, selain dideportasi, WNA yang overstay tidak bisa langsung kembali ke Indonesia selama berapa bulan bahkan lebih.

"Setelah dideportasi biasanya akan ada penangkalan. WNA yang dideportasi akan dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak bisa masuk Indonesia. Biasanya minimal 6 bulan dan bisa diperpanjang," pungkasnya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved