Kriminalitas Banjarmasin

Dua Terdakwa Pembobol SDN Basirih 5 Dituntut 2 Tahun Penjara, Catat Jadwal Sidang Vonisnya

Dua terdakwa pelaku pencurian laptop dan sejumlah barang lainnya di SDN Basirih 5 Banjarmasin dituntut 2 tahun penjara.

banjarmasinpost.co.id
SIDANG TUNTUTAN - Dua terdakwa pencurian di SDN Basirih 5 Banjarmasin saat menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa, di PN Banjarmasin, Rabu (14/8/2024). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa pelaku pencurian laptop dan sejumlah barang lainnya di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Supian (28) dan Aliansyah (44) terancam mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan oleh, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (12/8/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Banjarmasin menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Terkait hal ini pula, kedua terdakwa pun sama-sama dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa I (Aliansyah) dan terdakwa II (Supian) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Pertama Kami," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I dan terdakwa II, masing-masing selama 2 tahun, dikurangkan selama para terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," tambah JPU.

Oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (19/8/2024) dengan agenda putusan.

Terdakwa Supian dan Aliansyah sendiri menjadi otak utama pencurian, dan pencurian ini diketahui pada Minggu (12/5/2024).

Adapun yang dicuri oleh kedua terdakwa sebanyak 17 buah laptop berbagai merek, hingga mikropon, proyektor dan sebagainya.

Oleh pihak sekolah, kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan akhirnya kedua pelaku langsung berhasil ditangkap. Keduanya pun kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (ran)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved