Kriminalitas di Kalsel
Polres Tabalong Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Rumah Kost, Perempuan Diduga Mucikari Diamankan
Dugaan praktik prostitusi pada sebuah rumah kost di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dibongkar Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan praktik prostitusi pada sebuah rumah kost berupa rumah bidakan di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dibongkar Polres Tabalong, Minggu (11/8/2024) malam.
Seorang perempuan, TWH (57), yang merupakan pemilik dari rumah kost dan diduga berperan sebagai mucikari berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong.
Dalam penggerebekan ini petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama TWH, uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah gawai berwarna hitam dan 6 bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (14/8/2024) membenarkan berhasil dilakukannya pengungkapan dugaan prostitusi di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.
Baca juga: Jadi Korban Prostitusi Online, Begini Cerita Pelajar Asal Banjarmasin Ini Mau Diajak Pelaku
Baca juga: Ditangkap Gegara Prostitusi Online, Muncikari di Kaltim Jual Gadis 13 Tahun ke Pria Hidung Belang
"TWH ini memiliki sebuah rumah kost berupa rumah bedakan yang disewa beberapa perempuan yang diduga mengkomersilkan diri,” katanya.
Pelaku yang kini telah diamankan mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dan
Dari hasil penyelidikan sementara didapat fakta bila setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Baca juga: Prostitusi Masih Marak di Eks Lokalisasi Pembatuan, PSK Sewa Kamar Harian hingga Bulanan
Akibat ulahnya ini pelaku untuk sementara ini diduga telah lakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana.
Yakni, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
praktik prostitusi
rumah kost
mucikari
Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Murung Pudak
Kelurahan Mabuun
| Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu |
|
|---|
| Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang |
|
|---|
| Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 Adegan |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
|
|---|
| Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.