Kriminalitas di Kalsel

Polres Tabalong Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Rumah Kost, Perempuan Diduga Mucikari Diamankan 

Dugaan praktik prostitusi pada sebuah rumah kost di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dibongkar  Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Humas Polres Tabalong
TWH (57) diamankan karena diduga terlibat dalam prostitusi berkedok rumah kost di Kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan praktik prostitusi pada sebuah rumah kost berupa rumah bidakan di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dibongkar  Polres Tabalong, Minggu (11/8/2024) malam.

Seorang perempuan, TWH (57), yang merupakan pemilik dari rumah kost dan diduga berperan sebagai mucikari berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong.

Dalam penggerebekan ini petugas juga mendapatkan  barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama TWH, uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah gawai berwarna hitam dan 6 bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (14/8/2024) membenarkan berhasil dilakukannya pengungkapan dugaan prostitusi di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.

Baca juga: Jadi Korban Prostitusi Online, Begini Cerita Pelajar Asal Banjarmasin Ini Mau Diajak Pelaku

Baca juga: Ditangkap Gegara Prostitusi Online, Muncikari di Kaltim Jual Gadis 13 Tahun ke Pria Hidung Belang

"TWH ini memiliki sebuah rumah kost berupa rumah bedakan yang disewa beberapa perempuan yang diduga mengkomersilkan diri,” katanya.

Pelaku yang kini telah diamankan mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dan

Dari hasil penyelidikan sementara  didapat fakta bila setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Baca juga: Prostitusi Masih Marak di Eks Lokalisasi Pembatuan, PSK Sewa Kamar Harian hingga Bulanan

Akibat ulahnya ini pelaku untuk sementara ini diduga telah lakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana.

Yakni, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved