Berita Tabalong

312 Warga Binaan Lapas Tanjung Terima Remisi, Tujuh Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan RI

312 WBP Lapas Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 7 Langsung bebas

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Ahmad Bahid (27), warga binaan Lapas Tanjung yang bisa bebas secara simbolis terima remisi dari Pj Bupati Tabalong Hj Hamida...roklamasi Kemerdekaan, yang digelar Pemkab Tabalong, Sabtu (17/8/2024) mulai sekitar pukul 08.00 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - 312 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Secara simbolis penyerahan remisi  ini menjadi rangkaian Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, yang digelar Pemkab Tabalong, Sabtu (17/8/2024) mulai sekitar pukul 08.00 Wita di di Pendopo Bersinar

Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto, ditemui usai upacara detik-detik proklamasi, mengatakan, warga binaan Lapas Tanjung yang mendapat remisi HUT RI sebanyak 312 orang.

Terdiri RU I berjumlah 298 orang dan RU II ada 14 orang. Mereka yang mendapatkan RU II ini sebenarnya bisa langsung bebas.

Baca juga: Peringatan HUT ke-79 RI di Balai Kota Banjarmasin Semarak, Pejabat Pemko Kompak Kenakan Busana Adat

Baca juga: 140 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi Khusus HUT ke-79 Kemerdekaan RI 

Namun dari 14 orang warga binaan yang dapat RU II, ada 7 orang harus bayardl denda dan 7 orang lainnya bisa langsung bisa bebas.

"Tujuh orang yang langsung bebas itu ada kasus narkoba dan kriminal umum," katanya.

Heru berharap warga binaan yang dapatkan kebebasan di hari kemerdekan ini agar tidak mengulangi lagi melakukan tindak pindana.

Sementara, Ahmad Bahid (27), warga binaan Lapas Tanjung yang bisa bebas, mengaku sangat senang bisa bebas menjalani hukuman karena kasus narkoba.

Baca juga: Bebas di Hari Kemerdekaan RI, Warga Binaan Rutan Tanjung Tabalong Ini Ingin Kumpul dengan Sang Anak

Pemuda asal Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), juga menyatakannm tidak akan lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana narkoba.

"Setelah ini rencananya akan cari pekerjaan," ucap Bahid, yang saat di Lapas Tanjung diberdayakan sebagai volunter kesehatan.(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved