Berita Banjarmasin

Budi Warga Binaan Kalsel Terima Remisi Kemerdekaan, Ini Harapannya Setelah Kembali ke Masyarakat

Haru bahagia dirasakan Budi Hartono. Tepat pada momentum Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, ia dinyatakan bebas dari LP Kelas II Banjarmasin.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Warga binaan menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana di LP Kelas II Banjarmasin, Sabtu (17/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Haru bahagia dirasakan Budi Hartono. Tepat pada momentum Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, ia dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Banjarmasin.

Budi merupakan satu dari 63 warga binaan se-Kalimantan Selatan yang menerima remisi umum 2 tanpa syarat alias langsung bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Senang dan bahagia akhirnya bisa kembali bertemu keluarga,” ungkapnya, usai penyerahan remisi secara seremoni di LP Kelas II Banjarmasin, Sabtu (17/8/2024).

Budi mengaku rindu dengan keluarga di rumah setelah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan. Budi sebelumnya terjerat Pasal 363 KUHP.

Setelah dinyatakan bebas, Budi berkomitmen untuk jadi lebih baik. Ia juga berharap bisa diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Peringatan HUT ke-79 RI di Basirih Selatan, Pesta Kue Tradisional hingga Pawai Kebhinekaan

Baca juga: Semarak HUT ke-79 RI, Bawaslu Tabalong Gelar Lomba Kuatkan Soliditas dan Kebersaman

“Kepada teman-teman yang masih menjalani tahanan, tetap semangat dan terus berupaya berbuat baik,” pesan Budi.

Total, ada 7.093 warga binaan se-Kalsel yang menerima remisi umum. Dari jumlah itu, sebanyak 6.970 yang mendapat remisi umum 1.

Remisi umum 1 adalah pengurangan masa pidana yang diberikan secara bertahap setiap tahunnya. Sedangkan remisi umum 2, pengurangan masa tahanan yang membuat warga binaan bisa langsung bebas.

Surat remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kepada para warga binaan.

Sahbirin berpesan kepada para warga binaan yang dinyatakan bebas, agar bisa beradaptasi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan mereka bisa beradaptasi dengan lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Pesan senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman.

Ia pun berharap agar puluhan penerima remisi umum 2 bisa menerapkan keterampilan seperti yang diajarkan selama menjalani tahanan.

“Minimal tidak mengulangi lagi perbuatan pelanggaran hukum. Syukur-syukur bekal keterampilan yang diberikan selama di rumah tahanan bisa bermanfaat bagi yang bersangkutan maupun masyarakat,” pesannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved