CPNS 2024

Pemprov Kalsel Buka 125 Formasi CPNS 2024, PPPK Boleh Ikut Seleksi

PPPK Pemprov Kalsel yang melamar seleksi CPNS 2024 juga tidak harus mundur, bisa mengajukan izin meninggalkan pekerjaan

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Ilustrasi - Para CPNS dan PPPK Guru lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin saat menerima SK pengangkatan, Jumat (8/4/2022) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan punya kesempatan ‘naik kelas’ menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperbolehkan PPPK mengikuti seleksi CPNS 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Ini memang berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya Pemprov Kalsel,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKD Kalsel Mashudi, Kamis (15/8/2024).

Sesuai Permen PANRB No 6/2024, PPPK yang bisa mengikuti kontestasi menjadi CPNS minimal harus punya masa kerja satu tahun. Selain itu, harus mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Penjabat yang Bersangkutan (PyB).

“Kalau Pemprov Kalsel sudah ditetapkan agar izin diarahkan kepada Sekretaris Daerah,” terang Mashudi.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Tapin Dibuka, Berikut Jadwal dan Kuota Tersedia

Baca juga: Jadwal Fix Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Bulan Agustus, Akses di Link Berikut 

PPPK yang melamar seleksi CPNS juga tidak harus mundur. Pegawai tersebut bisa mengajukan izin meninggalkan pekerjaan untuk mengikuti tahapan ujian CPNS.

Melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, BKN menyebut seleksi CPNS akan diumumkan pada 19 Agustus - 2 September.

Pendaftaran dibuka pada 20 Agustus - 6 September dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 14-17 September.

Pemprov Kalsel memastikan akan membuka 125 formasi pada seleksi CPNS 2024. Kepastian tersebut setelah Pemprov sebelum menerima surat dari Kemenpan-RB di Jakarta, 1 Agustus lalu. Dari total 125 formasi yang tersedia, terdapat lowongan untuk enam jabatan. Terdiri dari bidang Perencana, Auditor, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2PD), Satpol PP, Arsiparis, dan Analis Ketahanan Pangan. Semuanya merupakan jabatan fungsional.

Mengenai seleksi PPPK, Pemprov Kalsel masih menunggu kementerian. Sebab, tes PPPK baru digelar setelah CPNS selesai.

Namun Pemprov Kalsel telah mendapat persetujuan prinsip 1.493 formasi untuk PPPK. Sebanyak 1.000 formasi untuk tenaga guru, 175 tenaga kesehatan serta 318 tenaga teknis.

Kabid Perencanaan dan Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarbaru Budi Rifani mengakui telah menerima informasi mengenai diperbolehkannya PPPK mengikuti seleksi CPNS. Jumlah formasi CPNS yang didapatkan Pemko Banjarbaru pada 2024 sebanyak 25.

Mengenai pelaksanaannya, Rifani mengatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKN. “Nanti setelah kami terima juknis dari BKN, segera disampaikan,” katanya, Kamis.

Hal serupa disampaikan Analis SDM Aparatur Ahli Muda, BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Hesnita Daniar, Kamis. Mengenai kuota penerimaan CPNS dan PPPK di HST belum bisa dipastikan karena masih proses penyusunan draft pengumuman. “Untuk sementara belum bisa dipublilasikan,” ujarnya.

Seorang guru PPPK di Banjarbaru, yang tak mau disebutkan namanya, mengaku tertarik mengikuti tes CPNS. Itu karena jenjang karier dan kesempatan pendidikan PNS lebih bagus.

Berbeda dengan Adelita, PPPK Guru di Kota Banjarmasin, yang mengaku belum berniat ikut seleksi CPNS 2024.

Guru SD Negeri Kuin Utara 6 itu memilih bertahan sebagai PPPK karena ingin beradaptasi dengan pekerjaan saat ini. “Gajinya juga kurang lebih saja. Jadi sekarang ingin menikmati yang ada dulu,” ungkapnya. (banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved