Berita Banjarbaru

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Berkedok Investasi Solar di Banjarbaru Ajukan Pleidoi

Sidang perkara penipuan berkedok  penanaman modal usaha supply Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwanya Fitrian Noor, kembali digelar

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa perkara perkara penipuan berkedok investasi solar, PN Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Sidang perkara penipuan berkedok  penanaman modal usaha supply Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwanya Fitrian Noor, kembali digelar.

Oknum Anggota Bhayangkari tersebut menjalani sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/8/2024).

Kali ini sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. 

Terdakwa Fitrian Noor, dituntut oleh Tim JPU Banjarbaru, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca juga: Usulan RJ Disetujui Jampidum, Tersangka Perkara Lakalantas di HST Ini Lolos dari Tuntutan Hukum

Baca juga: Ini Kondisi Kehidupan Keluarga Bocah SD Viral di Pandawan HST, Ikut Upacara HUT RI-79 Seorang Diri

Dijelaskan Kajari Banjarbaru, Hadiyanto bahwa tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, JPU juga ujar Hadianto menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, untuk digunakan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU SPDP Nomor: B37-1.3/V/2024/Ditreskrimum Tanggal 20 Mei 2024.

"Perkara (TPPU) terdakwa disangkakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan, terdakwa ujar Hadi melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi)

"Pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved