Berita Banjarmasin

Usulan RJ Disetujui Jampidum, Tersangka Perkara Lakalantas di HST Ini Lolos dari Tuntutan Hukum

Seorang pria di Desa Taal Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rizky Ariyanto lolos dari tuntutan pidana.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Tribujateng.com
Ilustrasi Restoratif Justice 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria di Desa Taal Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rizky Ariyanto lolos dari tuntutan pidana.

Hal ini seiring disetujuinya usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Disetujuinya usulan RJ tersebut setelah dilaksanakan kegiatan ekspose yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro SH MH, Senin (19/8/2024).

Rizky sendiri menjadi tersangka dalam peristiwa lakalantas yang menyebabkan nyawa Misbah melayang pada Jumat (5/7/2024) di Desa Barikin, HST.

Baca juga: Disebut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Respon  Bupati Balangan Abdul Hadi 

Baca juga: Ini Kondisi Kehidupan Keluarga Bocah SD Viral di Pandawan HST, Ikut Upacara HUT RI-79 Seorang Diri

Adapun peristiwa lakalantas terjadi saat tersangka Rizky mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi DA 1081 TEC berangkat dari rumahnya yang beralamatd i Desa Taal RT.001 RW.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST, Kalsel dan kemudian menjemput saksi Hayatun di Desa Mangunang.

Keduanya pun kemudian berencana menuju Banjarmasin, dan saat melintas di Desa Barikin RT 006 RW 003 Kecamatan Haruyan, HST mobil yang dikemudikan tersangka menabrak korban Misbah yang hendak menyebrang jalan.

Tersangka pun sempat berupaya menghindari korban dan membanting stir ke kiri, namun korban justru juga mengarah ke kiri.

Mobil yang dikemudikan tersangka pun akhirnya menabrak korban hingga terpental. Kemudian mobil yang dikemudikan tersangka masuk rawa dan terhenti setelah menabrak tiang listrik.

Setelah diperiksa korban Misbah pun diketahui sudah menghembuskan nafas terakhir alias tidak terselamatkan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.

Namun dalam perjalanannya lanjut Yuni Priyono, tersangka melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban serta memberikan uang santunan.

Kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, serta tersangka pun baru pertama kalinya melakukan tindak pidana.

"Karena berbagai pertimbangan tersebut diajukkan penghentian penuntutan dan ini sesuai dengan syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan disetujui Jampidum," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved