Narkoba di Kalsel

Penjual Obat Terlarang di Tabalong Diamankan Polisi, Pelaku Pesan Lewat Aplikasi Jual Beli

Praktik jual beli obat-obatan terlarang berhasil dibongkar petugas Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
Pelaku FHA (22), warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya yang diamankan karena diduga menjual obat terlarang. (Kanan) Barang bukti. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Praktik jual beli obat-obatan terlarang berhasil dibongkar petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Minggu (18/8/2024) sore.

Satu pelaku, FHA (22), warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, saat ini telah diamankan polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (20/8/2024), mengatakan,  FHA diamankan terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

"Saat ini  FHA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

Baca juga: Diamuk Si Jago Merah, Satu Rumah di Desa Masukau Tabalong Ludes Terbakar

Baca juga: Tiga Warga Tabalong Tertangkap Curi Kabel di Sumur Minyak Pertamina, Polisi Masih Buru Dua Pelaku 

Bersamanya  turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi dengan jumlah 2000 butir, 2 buah botol plastik warna putih, 1 buah kardus dan 1 buah gawai berwarna hitam.

Disampaikannya, ulah FHA ini terungkap dari adanya laporan yang diterima polisi melalui nomor pengaduan whatsapp 082154770858 terkait akan ada pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di sekitar lokasi tempat jasa pengiriman yang dimaksud, terlihat seorang pria datang mengambil paket.

Selanjutnya, pria yang diketahui sebagai, HA,  warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, dapat diamankan dan mengaku dirinya dimintai bantuan temannya, RPS.

Bersama HA, polisi kemudian mendatangi RPS yang merupakan warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dari keterangan RPS dia mengaku membeli obat tersebut dari pelaku FHA.

Selanjutnya bersama para saksi, FHA berhasil diamankan di kediamannya, FHA dan mengakui menjual obat tersebut kepada RPS sebesar Rp 750 ribu.

Baca juga: Warga Tabalong Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celana, Ditangkap Petugas di Pakacangan HSU

FHA juga mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di gawainya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata diketahui pada tahun 2020, pelaku FHA  juga tercatat pernah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved