Berita Banjarbaru

Terdakwa Kasus Investasi Solar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengacara Diberi Waktu Susun Pledoi

Terdakwa perkara dugaan penipuan berkedok investasi solar dengan terdakwanya Fitrian Noor, dituntut 5 tahun penjara.

Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa perkara perkara penipuan berkedok investasi solar, PN Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Terdakwa perkara dugaan penipuan berkedok penanaman modal usaha suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwanya Fitrian Noor, dituntut jaksa dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan untuk oknum Anggota Bhayangkari tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/8/2024).

Terdakwa Fitrian Noor, dituntut oleh tim JPU Banjarbaru, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dijelaskan Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, menurut Hadiyanto, JPU juga menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, untuk digunakan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU SPDP Nomor: B37-1.3/V/2024/Ditreskrimum Tanggal 20 Mei 2024.

"Perkara (TPPU) terdakwa disangkakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan, menurut Hadi, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

"Pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024," jelasnya. (mel)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved