Berita Banjarbaru

Penjual Tak Berkutik, Polres Banjarbaru Amankan 20 Liter Tuak dari Jalan Karangrejo

Polres Banjarbaru menggerebek sebuah kawasan di Jalan Karang Rejo,  Banjarbaru yang menjadi tepat penjualan tuak

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjar untuk BPost
GEREBEK PENJUAL TUAK- Petugas Polres Banjarbaru menggerebek penjual tuak di kawasan Jalan Karang Rejo, Banjarbaru, Senin (10/11/2025) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepolisian dari Polres Banjarbaru menggerebek sebuah kawasan di Jalan KarangrejoKota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjadi tepat penjualan tuak. 

Dalam pengegrebakan ini, polisi menyita dua keranjang berisi paket tuak mencapai 20 liter dan mengamankan tiga orang pemiliknya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan terkait adanya aduan tentang pesta mabuk-mabukan tuak setiap malam yang mengganggu ruko depan BRI sebelum lampu merah.

Baca juga: Seorang Pria Hujamkan Belati, Habisi Kawan Akrab yang Tepergok Remas Bokong Istrinya di Lapo Tuak

Setalah dilakukan menerima aduan itu, kepolisian kemudian melakukan pengecekan pada Senin (10/11/2025) dini hari ke lokasi dan menemukan sejumlah pemuda disana, namun tidak ditemukan tuak ataupun sesuatu yang mencurigakan.

Tidak sampai disana, petugas Pamapta Polres Banjarbaru melakukan penyisiran ke sekitar ruko dan ditemukan tuak dan penjualnya.

“Penyisisiran daerah di sekitar ruko ditemukan seorang penjual tuak yang sedang berjualan, kami lakukan penggeledahan dan pengecekan di lokasi penjualan ditemukan miras jenis Tuak sejumlah 2 keranjang besar yang sudah dipaketkan perplastik kurang lebuh 20 liter,” ujar Kardi.

Selanjutnya, penjual dan barang bukti tuak diamankan ke Mapolres Banjarbaru dan diserahkan ke unit Patroli Samapta untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Banjarbaru Ditusuk Usai Cekcok Masalah Tuak, Pelaku Ditangkap di Warung

“Untuk yang diamankan pemilik tuak sebanyak 3 orang dan akan diproses Tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.

Kasi Humas menyampaikan ucapan terimaksih kepada masyarakat yang telah melaporkan dan mempercayakan penangannya kepada Polres Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved