Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada
Aksi Kawal Putusan MK, Walhi Kalsel Bentangkan Spanduk di Atas JPO Banjarbaru
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel membentangkan spanduk berisi tulisan #KawalPutusanMK di JPO Banjarbaru
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aksi Kawal Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) juga digelar di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (22/8/2024).
Sejumlah orang yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel membentangkan spanduk berisi tulisan #KawalPutusanMK.
Spanduk dengan panjang sekitar 3 meter itu membentang dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Ahmad Yani KM 34.
Anggota Walhi Kalsel, Iqbal Hambali mengatakan aksi simbolik tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga demokrasi dan konstitusi.
Baca juga: Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Kalsel Desak Wakil Rakyat Jegal Revisi UU Pilkada
Baca juga: Pendemo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI Auto Tepuk Tangan, Cing Abdel hingga Arie Kriting Ikut
“Khususnya kami ingin membangunkan kawan-kawan mahasiswa yang sedang sibuk dengan agenda ospeknya dan ini juga kebetulan adalah isu nasional sudah hampir tidak ada alibi tidak direspon,” katanya.
Menurut Iqbal, amarah masyarakat tak akan memuncak jika semua pihak menyepakati dan menerima Putusan MK.
“Namun pada faktanya, Baleg DPR RI akan menganulir putusan tersebut yang mana dampaknya sangat tidak bagus untuk demokrasi di negara kita,” ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
Namun pada Rabu, Baleg DPR RI dalam rapat kilat kurang dari tujuh jam yang dipimpin Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Baleg juga menyepakati poin yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Baleg DPR RI Anulir Putusan MK, Batas Usia dan Ambang Batas Pilkada Dikembalikan, PDIP Geram
Baca juga: Baleg DPR RI Disebut Bakal Patahkan Putusan MK soal Ambang Batas di Pilkada, PDIP Beri Wanti-wanti
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat parpol yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Rencananya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini. Namun ditunda ke agenda paripurna berikutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Revisi UU Pilkada
putusan MK
JPO Banjarbaru
Walhi Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
TribunBreakingNews
Mahkamah Konstitusi (MK)
Jurnalis Bpost Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Liput Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Walhi Kalsel Kecam Aparat Pasca Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa yang Demo di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Belasan Mahasiswa di Banjarmasin Luka Kena Pentung Saat Demo di DPRD Kalsel, Ini Sikap LBH Borneo |
![]() |
---|
Bentrok Massa dengan Polisi, Walhi Kalsel Kecam Tindakan Respresif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Pasca Ricuh Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.