Kriminalitas di Kalsel

Pria di Tabalong Diamankan Polisi Gegara Gadaikan Mobil Rental, Habis Uangnya untuk Main Judi

MAU (40) warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan polisi gegara menggadaikan mobil rental

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
MAU (40), warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong setelah menggadaikan mobil rental. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong kini harus dijalani, MAU (40), warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pria ini diamankan karena telah menggadaikan mobil yang disewa dan uangnya justeru habis untuk main judi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno,  Kamis (22/8/2024), membenarkan, pelaku MAU saat ini sudah diamankan untuk jalani proses hukum.

"Pelaku MAU diamankan di sebuah bengkel di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak terkait dugaan tindak pidana penggelapan," tegasnya.

Kemudian turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang berwarna putih beserta dengan STNK.

Baca juga: Gadaikan Mobil Rental Hanya Rp 10 Juta, Residivis Kasus Penggelapan Masuk Sel Lagi

Baca juga: Ketangkap Basah Saat Main Judi Togel, Bandar Asal Desa Banua Supanggal HST Diamankan Polisi

Dari hasil pemeriksaan diketahui, awalnya  Kamis (1/8/2024) malam, korban, AIA (39) warga Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, didatangi pelaku MAU.

Pelaku datang ke kediaman korban dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil penumpang milik korban dengan biaya Rp 350 ribu perhari.

Korban yang belum mengenal pelaku, sebelumnya dihubungi temannya yang menyampaikan ada seseorang di dekat rumahnya mau menyewa mobil milik korban.

Teman korban dan pelaku saat itu memang benar tinggalnya saling berdekatan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Kepada pelaku akhirnya diserahkan korban  sebuah mobil penumpang miliknya dan pelaku saat itu menyatakan menyewanya hanya sehari.

Keesokan harinya, Jumat (2/8/2024) sore, korban menghubungi pelaku perihal mobil sewaannya untuk minta kepastian apakah akan diteruskan atau tidak sewanya.

Saat itu pelaku menjawab akan dikembalikan hari itu juga semalam-malamnya. Setelah ditunggu hingga larut malam, mobil  tidak kunjung dikembalikan.

Hanya saja saat itu  korban masih berprasangka mobil akan dikembalikan pelaku pada esok pagi.

Namun, Sabtu (3/8/2024) pagi, teman korban menghubungi bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada seseorang di Kelurahan Ampah kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Baca juga: Kisah TKW Kerja 3 Tahun Ditipu Suami, Uang untuk Bangun Rumah Digunakan Main Judi dan Wanita

Korban yang keberatan karena mengalami kerugian sebesar sekitar  Rp 140 juta  kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Selanjutnya pelaku dapat juga diamankan dan  mengakui menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20 juta Rupiah.

Sementara uang hasil dari menggadaikan mobil rental itu diakuinya telah habis untuk digunakan pelaku bermain judi.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved