Kriminalitas Tabalong
Gadaikan Mobil Rental Hanya Rp 10 Juta, Residivis Kasus Penggelapan Masuk Sel Lagi
Pernah tersangkut hukum karena gelapkan mobil, sepertinya tak membuat jera, HY (36) melakukan aksi serupa.
Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pernah tersangkut hukum karena gelapkan mobil, sepertinya tak membuat jera, HY (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Perempuan ini sekarang malah kembali berurusan dengan hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana yang sama dengan menggelapkan mobil.
Pelaku, HY, diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong Minggu (11/8/2024) malam di kediamannya, di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (14/8/2024), mengatakan, HY diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial PR (48), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
"Korban melapor ke polisi karena keberatan mobil miliknya telah digadaikan pelaku tanpa sepengetahuan korban,' katanya.
Ulah pelaku HY bermula, Rabu (7/8/2024) siang, datang ke sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kedatangan pelaku ini dengan maksud menyewa sebuah mobil dengan biaya sewa sebesar Rp 340 ribu per hari.
Kemudian, Sabtu (10/8/2024) sore, korban menanyakan kepada pelaku perihal pembayaran untuk sewa mobil tersebut. Namun pelaku malah menyampaikan mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang pada, Minggu (10/8/2024) malam sebesar Rp 10 juta.
Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dari laporan itulah pelaku yang di tahun 2022 juga diamankan karena gadaikan mobil rental, kini kembali harus jalan proses hukum. "Saat ini pelaku HY sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna silver metalik beserta STNK," katanya. (dny)
kriminalitas Tabalong
penggelapan mobil
Penggelapan Mobil Rental
kasus penggelapan
Residivis Perempuan
residivis
Mabuun
Kecamatan Murung Pudak Tabalong
Polres Tabalong
Satreskrim Polres Tabalong
| Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
|
|---|
| Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
|
|---|
| Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
|
|---|
| Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
|
|---|
| Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.