Pilkada Kalsel 2024

Wait and See Pasca Putusan MK, Partai Buruh Kalsel : Tak Ada Satupun Kandidat Lakukan Pendekatan

Partai Buruh Kalsel menyambut baik putusan MK mengubah syarat pencalonan peserta Pilkada 2024. Meski demikian, partai ini memilih wait and see

Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ketua Partai Buruh Kalsel, Yoeyoen Indharto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Partai Buruh Kalimantan Selatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

 Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dinilai tak hanya menguntungkan Partai Buruh sebagai pemohon, tapi parpol nonparlemen lainnya.

“Bukan hanya partai politik, bahkan warga Indonesia juga menyambut baik karena putusan ini dianggap sebagai harapan mengembalikan marwah demokrasi,” kata Ketua Partai Buruh Kalsel Yoeyoen Indharto, Rabu (21/8).

Berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah.

Sebelumnya, hanya parpol peraih kursi dewan yang bisa mencalonkan peserta Pilkada. Namun untuk itu, ada persyaratan jumlah suara yang harus dimiliki parpol nonparlemen.

Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut. Aturan ini berlaku di Pilgub Kalsel yang memiliki DPT Pileg sekitar 3.000.000 jiwa.

Putusan MK juga dinilai menyikapi adanya bakal peserta yang memborong dukungan parpol parleman hingga berpotensi melawan kotak kosong.

Meski mendapat peluang dari MK untuk terlibat dalam Pilkada, Yoeyoen mengatakan Partai Buruh belum menentukan arah dukungan pada Pilgub Kalsel.  Pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan politik sampai masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus.

“Kami saat ini wait and see (menunggu dan melihat),” ujar Yoeyoen.

Hal tersebut karena tak ada satupun kandidat yang melakukan pendekatan kepada Partai Buruh. Terlebih, menyatakan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum pekerja.

Partai Gelora, yang jadi pemohon pula dalam putusan MK, juga menyambut baik putusan tersebut.

Ketua DPD Gelora Banjarbaru Agung Sidayu, Rabu, mengatakan sudah sudah ada pasangan calon yang menjalin komunikasi dengan partainya. 

“Memang sudah ada yang menjalin komunikasi dengan Gelora Banjarbaru, tapi untuk sementara ini tak bisa kami sampaikan,” ujarnya. Hal tersebut akan dikomunikasi dengan jajaran provinsi dan pusat.

Sementara itu Ketua DPD PSI Banjarbaru Ismail Wong menyebut pihaknya masih wait and see.

“Sambil terus berkomunikasi dengan DPW, DPP. Masih dinamis. Kita tunggu saja,” ucapnya. (msr/mel)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved